BANDUNG,TM.ID: Masih ingat kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino pada tahun 2022? Kini, istri Putra, Septia Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu dalang di balik kasus tersebut adalah Yudha Arfandi, yang juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger, Dante.
Putra Siregar dan Rico Valentino telah masuk penjara selama enam bulan atas tuduhan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Namun, selama itu, pihak Putra dan Rico mengklaim bahwa mereka adalah korban yang sebenarnya. Mereka merasa kasusnya dikriminalisasi karena pelapor adalah anak orang berpangkat.
Septia Siregar, istri Putra, mengungkapkan bahwa Yudha Arfandi adalah salah satu orang yang terlibat dalam pengeroyokan suaminya dan Rico Valentino. Yudha Arfandi tertangkap oleh polisi di rumah kontrakannya pada Jumat pagi, 9 Februari 2024.
Setelah tertangkap dan secara resmi menjadi tersangka, identitas Yudha Arfandi mulai terungkap. Salah satunya adalah dari pernyataan Septia Siregar.
Di Instagram Story-nya, Septia mengunggah foto lama, di mana dia terlihat memegang foto suaminya dan Rico Valentino sambil meminta keadilan.
“Yang dipukulin yang dipenjara. Sekarang yang mukulin jadi tersangka pembunuhan anak,” tulis Septia Siregar sambil menambahkan tagar #justicefordante.
BACA JUGA : Jadi Tersangka! Polisi Dalami Motif Pacar Tamara Tyasmara Bunuh Anaknya
Ungkit Kembali Kasus Lama
Septia juga mengumpulkan beberapa bukti dari sahabatnya tentang kasus Putra Siregar dan Rico Valentino. Salah satunya adalah dari selebgram Jess Amalia. Di Instagram Story-nya, Jess Amalia mengunggah foto Septia Siregar memegang foto Putra Siregar dan Rico Valentino.
“Masih ingat kasus ini kan? Ini pelaku yang sama, sama kayak kasusnya seorang anak kecil bernama Dante. Yuk hukum Indonesia tajam ke atas. Beraninya sama anak kecil atau enggak keroyokan. Pengecut lo, berani berbuat tapi enggak berani bertanggung jawab,” tulis Jess.
Yudha Arfandi polisi tangkap pada hari Jumat, (9/2/2024), sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyatakan bahwa YA akan terkena pasal berlapis atas perbuatannya, termasuk pasal pembunuhan berencana.
“Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” jelas Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).
Namun, hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari tindakan YA. Kekasih Tamara itu juga masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
(Hafidah/Usk)