BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satreskrim Polres Sumedang menangkap seorang pria dukun gadungan berinisial AA (48), warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban YS (53), warga Kecamatan Sumedang Utara, melapor ke polisi karena mengalami kerugian setelah tergiur janji pelaku.
“Korban menyerahkan uang Rp 2,66 juta pada 25 April 2025 dengan janji akan berlipat ganda dalam satu minggu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tidak dikembalikan,” ujar Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025).

Fakta Dukun Gadungan
Pelaku yang mengaku sebagai dukun meminta uang korban dengan alasan biaya penarikan uang gaib dan menjanjikan uang tersebut akan berlipat ganda setelah dilakukan ritual tertentu.
Baca Juga:
Fakta Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Pemuda Tewas Ditusuk Usai Cekcok di Tempat Hiburan, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Colomadu
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan d an menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu peti boks hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penipuan ini seorang diri dengan motif ekonomi. Uang mainannya dicetak sendiri oleh tersangka,” kata Sandityo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus penggandaan uang,” pesan Sandityo. (_usamah kustiawan)