BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyelidikan kasus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas Laut Sidoarjo kini memasuki tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi menemukan dugaan pemalsuan sertifikat HGB yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut.
“Jadi, untuk HGB Sidoarjo, kemarin kami sudah melakukan gelar perkara dan diputuskan hasilnya masuk dalam delik pidana,” ujar Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, Jumat (21/2/2025).
Penyidik mengungkap bahwa pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa di Sidoarjo yang kini telah meninggal dunia. Dengan dokumen palsu itulah, tiga sertifikat HGB bisa diterbitkan untuk kepentingan dua perusahaan properti.
“Tiga surat palsu yang diterbitkan pada 1996 itu digunakan untuk mengajukan tiga sertifikat HGB di atas laut,” jelas Deky.
Dugaan Pemalsuan dan Kepentingan Perusahaan Properti
Berdasarkan penyelidikan, ketiga sertifikat HGB itu dikuasai oleh dua perusahaan properti, yakni PT Surya Inti Permata (SIP) dan PT Semeru Cemerlang. Kedua perusahaan tersebut diketahui berada dalam satu naungan yang sama.
Laporan tahunan PT Surya Inti Permata yang diterbitkan pada 2018 mengungkap bahwa PT Semeru Cemerlang merupakan salah satu pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut.
HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, sehingga baru akan berakhir pada 2026. Namun, sesuai peraturan pertanahan di Indonesia, penerbitan sertifikat HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut tidak diperbolehkan, kecuali jika lahan tersebut akan direklamasi.
Dugaan penyalahgunaan ini pertama kali mencuat di media sosial setelah warganet bernama Thanthowy Syamsuddin mengunggah temuan HGB di atas laut melalui aplikasi Bhumi dari situs resmi Kementerian ATR/BPN. Temuan tersebut pun menjadi viral di platform X (Twitter).
BACA JUGA:
3 HGB Pagar Laut Sidoarjo Dijadikan Jaminan Utang ke Bank
Menteri ATR Segera Cek Sertifikat Pagar Laut Subang, Sumenep, dan Pesawaran
Polda Jatim Kejar Pihak yang Bertanggung Jawab
Saat ini, tim penyidik Polda Jatim masih terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa pidana ini. Karena kepala desa yang diduga memalsukan surat telah meninggal, maka sekarang kami fokus mencari siapa yang menggunakan dokumen tersebut,” tegas Deky.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur telah menerjunkan tim investigasi guna menelusuri asal-usul penerbitan sertifikat HGB tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian dan BPN terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penerbitan HGB di atas laut Sidoarjo. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terlibat terancam dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
(Virdiya/Dist)