BANDUNG,TM.ID: Syaiful Bachri dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jawa Barat menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002, terhadap Ridwan Kamil.
Hal itu berkaitan dengan dengan aktivitas Jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya. Sebagai terlapor, Ridwan Kamil selaku Ketua TKD Jabar untuk Capres-Cawapres Paslon dua di cecar 30 pertanyaan oleh Bawaslu.
“Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut,” kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Selasa (30/1/2024).
BACA JUGA: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Guru Besar Unpad: Itu Hanya Pembenaran!
Untuk merampungkan permasalahan tersebut, Syaiful mengatakan pihaknya bakalan melakukan proses lebih lanjut bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain,” ungkap Syaiful, melansir Antara.
Syaiful mengatakan pria yang akrab disapa Kang Emil diduga melakukan dua pelanggaraan yakni sawer uang dan melibatkan BPD (Badan Permusyawaran Desa) seperti yang dilaporkan. Maka akan dikenakan pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.
Bukan hanya Kang Emil, lima saksi yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, dan saksi dari berkas laporan juga dipanggil Bawaslu Jabar.
Syaiful menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menyatakan apapun, karena prosesnya masih berjalan. Dan pihaknya akan menilai apakah yang dilakukan kang Emil ada unsur kampanye atau tidak.
Sebelumnya, pada acara Jambore Pengurus BPD Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah Ridwan Kamil dilaporkan, karena diduga melakukan kampanye dan politik uang, Sabtu (13/1/2024)
Rekaman video viral yang berdurasi 88 detik menjadi bahan pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024. Dalam video menampakan sosok Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) Prawobo-Gibran, dalam kegiatan BPD Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Dukung Penuh Sang Istri Attalia Nyaleg DPR RI
Diduga ada pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye, serta ada dugaan meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tidah hanya itu, Ketua TKD Jabar ini juga di duga memberikan sejumlah uang pada masayarat saat berjoget.
(Vini/Masnur)