BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Direktur Utama PDAM Banggai berinisial AA (60) resmi ditahan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai ke PDAM Banggai memasuki babak baru.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Selasa (8/7/2025) pukul 10.00 Wita di Kejari Banggai.
Tersangka AA merupakan warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, dan menjabat sebagai Dirut PDAM Banggai periode 2016-2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diduga kuat menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai yang digelontorkan pada tahun anggaran 2019.
Baca Juga:
Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
Dirut Sritex Angkat Bicara Soal Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung
Jumlah dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 462.185.000, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Penyerahan AA dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banggai dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Banggai, Andi Abdurrozak Rifan Adha, bersama Jaksa Doni Adriansa.
Proses hukum ini turut disaksikan oleh penasihat hukum tersangka, sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menyampaikan bahwa AA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, maka kasus ini telah naik ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar AKP Tio. (_usamah kustiawan)