Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp569 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Penulis: Vini

Korupsi bank jatim
Ilustrasi (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569 miliar. Pelaku ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Empat orang tersangka tersebut, yakni Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, pemilik Inti Daya Group Bun Sentoso serta Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group, Agus Dianto Mulia.

“Tersangka BN memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan agunan fiktif,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025)

Ia mengatakan keempat tersangka itu terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2023-2024. Syarief menyebut aksi itu dilakukan dengan cara pengajuan kredit oleh Inti Daya Group.

Kredit itu diserahkan kepada Bank Jatim cabang Jakarta dengan menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Surat itulah yang kemudian disetujui oleh Benny selaku Kepala Bank Jatim cabang Jakarta.

“Ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp569.425.000.000,- Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” jelasnya.

Terbaru, Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebut penyidik menetapkan FK alias NS anak buah dari BS, pemilik Inti Daya Group.

Berdasarkan perannya, FK alias NS bertugas mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada Perusahaan debitur. Selain itu ia juga bertugas menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim.

BACA JUGA:

Kasus Korupsi CSR, KPK: Peluang Panggil Gubernur Bank Indonesia Ada!

Terkait Penyidikan Korupsi CSR, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

“Kemudian mendampingi dan mengarahkan pada saat analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim,” jelasnya.

Syahron mengungkapkan, tersangka FK alias NS dijemput paksa oleh tim tangkap buronan intelijen Kejati Jakarta, pada Senin (3/3) kemarin setelah mangkir dari panggilan penyidik.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert 
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
PSG
PSG Juara Liga Champions Musim 2024-2025
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.