JAKARTA, TM.ID: Dipastikan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan adanya aliran dana dari anak usaha Wilmar Group, ke mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa KPK dalam dalam surat dakwaan terhadap Rafael, mengungkap adanya dugaan aliran uang senilai Rp 6 miliar ke Rafael Alun dari PT Cahaya Kalbar. Perlu diketahui kalau perusahaan itu adalah anak usaha dari Wilmar Group.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku mereka masih melihat sejumlah dan berbagai fakta yang ada di persidangan. Kemudian perkembangannya akan dilaporkan jaksa penuntut umum KPK.
BACA JUGA: Kejagung Beberkan Hasil Pemeriksaan Airlangga Soal Kasus CPO
“Karena itu terkait dengan perkembangan penyidikan termasuk fakta-fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi-saksi,” ucap Alexander Marwata di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, keterangan dari saksi dalam persidangan bisa dipakai untuk mengusut kasus yang baru.
Kendati begitu, KPK tetap harus menunggu proses persidangan ayah dari Mario Dandy tersebut.
“Jadi kita lihat dari masing-masing saksi ini ternyata ditemukan perkara baru, tentu akan kita tangani perkara tersebut,” ucap Asep.
Persidangan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun, JPU KPK mengatakan adanya aliran dana kepada Rafael. Jaksa menyebut kalau dia diduga kuat menerima uang sejumlah Rp6 miliar, yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan.
JPU KPK juga menjelaskan kalau tanah dan bangunan tersebut berada di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
BACA JUGA: Bernilai Fantastis, Terungkap Ternyata Banyak Tas Istri Rafael Alun Trisambodo yang KW
Adanya penyamaran aliran uang itu diduga diupayakan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar bernama Jinnawati.
Aliran dana yang disamarkan itu diduga memiliki hubungan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Rafael Alun.
Perlu diketahui kalau Wilmar Group adalah wajib pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.