BANDUNG,TM.ID: Dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan di sebuah toko arloji mewah dibebaskan Pihak kepolisian Hong Kong. Adapun empat orang lainnya masih ditahan di Correctional Facility Kepolisian Hong Kong,
“Dua orang dilepas dengan jaminan dan empat orang ditahan karena proses hukum masih tahap penyidikan. Kedua WNI ini sedang dalam penilaian pihak Otoritas, sehingga bisa dilepaskan dengan jaminan,” kata Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Clemens Triaji Bektikusuma, seperti Teropongmedia kutip dari Pro3 RRI, Rabu (20/3/2024).
BACA JUGA: 10 WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Dubes RI Bantah!
Status Keenam WNI
Adapun status keenam orang WNI tersebut adalah tersangka meski berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak KJRI sudah mendapatkan izin dari keempat tersangka yang masih ditahan, dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bertemu dengan keempat WNI tersebut.
Clemens mengakui bahwa para WNI sempat tidak memberikan akses ke KJRI untuk bertemu. Mengenai alasan penolakan, berdasarkan kasus yang pernah ditangani KJRI, mereka malu jika informasi tersebut ramai di tanah air.
Terkait Sindikat
Alasan lain, jika terkait dengan sindikat, maka ini menyangkut keselamatan nyawa para WNI tersebut.
“Baru tadi siang (Selasa red) kami kembali dihubungi pihak kepolisian. Mereka menyampaikan bahwa keempat WNI yang ditahan akhirnya mau bertemu dengan pihak KJRI,” ujarnya.
KJRI Hong Kong Masih Menggali Informasi
KJRI Hong Kong sendiri masih menggali informasi mengenai profesi atau pekerjaan keenam WNI tersebut. Namun, berdasarkan informasi, keempat orang tersebut adalah Overstayer atau warga asing yang tinggal di Hong Kong melewati batas waktu, sementara satu orang lainnya berstatus pencari suaka.
“Pekerjaan belum kami terima detail karena enam tersangka awalnya menolak memberikan izin. Menolak memberikan consent untuk akses Kekonsuleran,” kata Clemens menjelaskan.
Ia menegaskan bahwa pihak KJRI bergerak cepat ketika mendapatkan informasi enam WNI terjerat hukum. Upaya tersebut di antaranya meminta notifikasi akses kekonsuleran bagi perwakilan KJRI di Hong Kong untuk bertemu dengan para tersangka.
Pihak KJRI ingin memastikan hak para tersangka terpenuhi, seperti pendampingan penerjemah dan pengacara baik yang disiapkan oleh Pemerintah Hong Kong. Atau bagi yang memiliki uang, dapat menyewa pengacara sendiri.
Sebelumnya, pihak kepolisian menggelar operasi penangkapan terhadap enam WNI pada 14-15 Maret 2024. Mereka diduga merampok toko jam mewah di Causeway Bay dengan senjata tajam.
Dilansir dari media lokal, Dimsumdaily Hong Kong, usia pelaku antara 27 hingga 35 tahun untuk perempuan. Sementara, pelaku laki-laki berusia antara 26 hingga 29 tahun.
(Usk)