JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap pasangan dua sejoli yang mempromosikan judi online sekaligus memperlihatkan adegan ranjang di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua pelaku masing masing wanita berinisial MM (23) dan kekasihnya AA (22).
“Modus pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno melansir PMJ News, Rabu (24/7/2024).
“Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama satu tahun,” sambungnya.
BACA JUGA: Selebgram Cantik Kota Bandung Diringkus Gegara Promosi Judi Online
Menurut Sutrisno, selain keduanya melakukan promosi judi online, mereka turut menjual video porno selama satu tahun belakangan. Keduanya mendapatkan bayaran hingga Rp300 ribu dari penjualan video tersebut.
“Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300 ribu selama setahun,” jelasnya.
Selain keduanya dibekuk polisi, kata Sutrsino, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam merek iPhone 11 dan iPhone 13 warna merah, serta dua buah SIM card.
Karena perbuatan mereka dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Saepul/Usk)