BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil tangkap Dua kapal penyedot pasir laut ukuran besar berbendera Malaysia di Pulau Nipah Batam, pada Rabu (9/10).
Kapal Tidak Memiliki Dokumen Resmi
Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi atau illegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri. Hasil sedotan pasir laut dilakukan dua Kapal itu dibawa ke negara tetangga Singapura untuk kegiatan reklamasi.
“Tangkapan kapal kemarin tanggal 9, kemarin pak menteri on board ke kapal kami Orcard 3 tujuan pulau Nipah Batam, di tengah jalan menemukan papasan dengan kapal ini. Perintah beliau periksa, hentikan periksa, lalu kami lakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya, yang ada dokumen pribadinya nakhoda.”Kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10).
10 Kali Melakukan Penambangan Pasir Secara Ilegal
Lebih lanjut, dia menjelaskan kapal penyedot pasir tersebut sudah 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara ilegal di perairan Kepri.
Dalam sebulan hanya 3 hari kerja dimana dalam sekali aktivitas selama 9 jam menghasilkan pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik dan dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik. Jika bekerja dalam setahun, kata Pung, bisa mengeruk 1,2 juta ton kubik dengan kerugian negara mencapai Rp223 Miliar.
Pung berkata Dari kegiatan illegal pertambangan pasir laut oleh dua kapal asing itu, negara tidak mendapatkan apa-apa.
“KKP mengatur secara aturan negara dapat, ini negara tidak dapat, zonk sama sekali. Tidak dapat apa-apa dengan pencurian seperti ini,” ujarnya.
Amankan 24 WNA dan 2 WNI
Selain menangkap dua kapal penyedot pasir laut secara ilegal, petugas PSDKP juga mengamankan 26 orang ABK diantaranya 2 WNI dan 24 WNA asal Tiongkok.
BACA JUGA: Ikutan Bisnis Pasir Laut, Said Didu Sentil Yusril Ihza Mahendra
Pung berkata petugas baru mengamankan dua kapal asing yang melakukan aktivitas pertambangan pasir laut ilegal karena kegiatan kapal penyedot pasir laut itu berlangsung dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
“Kami juga hadir di sana, dia cepat sekali kami dapat informasi ternyata 9 jam selesai, dugaan kita seminggu,” ungkapnya.
Dua kapal penyedot pasir laut ilegal saat ini diamankan di perairan Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
(Usk)