Dua Kapal Asing Raksasa Penyedot Pasir Laut Ditangkap di Batam

Penulis: usamah

Dua Kapal Asing Raksasa Penyedot Pasir Laut
Ilustrasi-Kapal Keruk Pasir Laut (kapal.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil tangkap Dua kapal penyedot pasir laut ukuran besar berbendera Malaysia di Pulau Nipah Batam, pada Rabu (9/10).

Kapal Tidak Memiliki Dokumen Resmi

Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi atau illegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri. Hasil sedotan pasir laut dilakukan dua Kapal itu dibawa ke negara tetangga Singapura untuk kegiatan reklamasi.

“Tangkapan kapal kemarin tanggal 9, kemarin pak menteri on board ke kapal kami Orcard 3 tujuan pulau Nipah Batam, di tengah jalan menemukan papasan dengan kapal ini. Perintah beliau periksa, hentikan periksa, lalu kami lakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya, yang ada dokumen pribadinya nakhoda.”Kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10).

10 Kali Melakukan Penambangan Pasir Secara Ilegal

Lebih lanjut, dia menjelaskan kapal penyedot pasir tersebut sudah 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara ilegal di perairan Kepri.

Dalam sebulan hanya 3 hari kerja dimana dalam sekali aktivitas selama 9 jam menghasilkan pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik dan dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik. Jika bekerja dalam setahun, kata Pung, bisa mengeruk 1,2 juta ton kubik dengan kerugian negara mencapai Rp223 Miliar.

Pung berkata Dari kegiatan illegal pertambangan pasir laut oleh dua kapal asing itu, negara tidak mendapatkan apa-apa.

“KKP mengatur secara aturan negara dapat, ini negara tidak dapat, zonk sama sekali. Tidak dapat apa-apa dengan pencurian seperti ini,” ujarnya.

Amankan 24 WNA dan 2 WNI

Selain menangkap dua kapal penyedot pasir laut secara ilegal, petugas PSDKP juga mengamankan 26 orang ABK diantaranya 2 WNI dan 24 WNA asal Tiongkok.

BACA JUGA: Ikutan Bisnis Pasir Laut, Said Didu Sentil Yusril Ihza Mahendra

Pung berkata petugas baru mengamankan dua kapal asing yang melakukan aktivitas pertambangan pasir laut ilegal karena kegiatan kapal penyedot pasir laut itu berlangsung dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

“Kami juga hadir di sana, dia cepat sekali kami dapat informasi ternyata 9 jam selesai, dugaan kita seminggu,” ungkapnya.

Dua kapal penyedot pasir laut ilegal saat ini diamankan di perairan Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.