CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap M (68) dan L (53), dua tersangka lanjut usia pelaku tindak pidana pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menerangkan, keduanya melakukan pencabulan berulang kali dalam waktu berbeda. Mereka melakukannya saat korban tinggal di rumah tersangka.
“Jadi korbannya satu orang anak dibawah umur dan tersangkanya 2 orang. Untuk diketahui antara korban dan pelaku masih ada hubungan saudara, atau kakek dari korban,”ungkap Tri, Senin 7 Oktober 2024.
Para pelaku berdalih tega melakukan aksi bejat itu karena tergoda kemolekan tubuh korban saat korban tinggal seatap dengan mereka.
“Peristiwa terjadi karena para tersangka tergiur oleh kemolekan tubuh korban. Kebetulan korban tinggal di salah satu rumah tersangka. Setelah peristiwa ini, korban sudah diamankan keluarganya,” kata Tri.
Akibat nafsu binatangnya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17, tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Tri mengatakan untuk pelaku M, kejadian dilakukan sejak November, Desember tahun 2023 dengan iming-iming uang kemudian ia pelaku melakukan pencabulan.
BACA JUGA: DP3A Cepat Tangani Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Anak Dibawah Umur
“Sementara untuk L dilakukan juga di rumahnya, karena korban tinggal di rumah pelaku. Korban ini dititipkan ibunya yang menjadi TKW. Sementara itu ayahnya sudah meninggal,”kata Tri.
Tri juga mengungkapkan bahwa perbuatan ke dua pelaku terungkap setelah korban menceritakan pada kakaknya yang kemudian bercerita pada keluarga untuk selanjutnya melapor ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti.
(Tri/Usk)