BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak dua anak ditemukan dalam kondisi kaki dirantai di teras rumah milik seorang tokoh agama di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah.
Tokoh agama tersebut seorang pria dengan inisial SP (60). Rumah SP diketahui menjadi tempat penampungan anak yatim piatu. Namun, tempat tersebut ternyata tidak memiliki izin remis dan lolos dari pengawasan masyarakat.
“Kedua anak itu sudah dua bulan tinggal di rumah tersebut. SP mengaku merantai mereka sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, dikutip Selasa (15/7/2025).
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika warga sedang menyelidiki dugaan pencurian kotak amal. Namun saat mendatangi rumah SP, mereka justru dibuat terkejut oleh pemandangan dua anak yang tampak kurus dan kelaparan dalam kondisi dirantai di bagian teras rumah.
“Warga langsung memotong rantai dan memberi makan anak-anak itu,” tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ada empat anak yang menjadi korban di rumah tersebut, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW, yang berasal dari Batang dan Semarang.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya rantai, kunci gembok, dan besi antena,” kata Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi.
Tersangka SP dikenakan jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan.
Baca Juga:
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Kesal Anak Kecanduan Main, Ibu Ngamuk hingga Rusak Meja Biliard!
Kapolres Boyolali menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
“Kami pastikan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak, siapa pun pelakunya,” tegas Kapolres.
(Virdiya/Budis)