Draf Revisi UU Wantimpres: Ini 7 Syarat Jadi Anggota DPA

Draf Anggota DPA
Draf Anggota DPA. ilustrasi (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2026 tentang Wantimpres, tertera jumlah Anggota DPA (Dewan Pertimbangan Agung) yang sebelumnya bernama Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) tidak dibatasi dan akan ditentukan oleh presiden.

Dalam draf tersebut terdapat 7 syarat yang menjadi bahan pertimbangan menjadi anggota DPA, seperti yang tertuang pada pasal 8 revisi UU tersebut.

Berikut ini merupakan syarat Anggota Dewan Perimbangan Agung

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga negara Indonesia.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai sifat kenegarawanan.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pada ayat 2, disebutkan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPA ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kemudian ayat 3, tertulis bahwa anggota DPA diangkat oleh Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

BACA JUGA: Tolak Draf RUU Penyiaran, Dewan Pers: Jika Diteruskan Akan Lahir Pers yang Buruk

Dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 – 2024, telah disepakati Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, menjadi usul inisiatif DPR.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-08-18 at 13.50
KKN 184 UIN SGD Bandung Ajak Warga Sindangasih Cianjur Kelola Sampah Organik Melalui Lubang Resapan Biopori
IMG-20260818-WA0007
Rayakan Kemerdekaan, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
WhatsApp Image 2026-08-17 at 17.33
Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata, Pemkot Bandung Fokus Perkuat Pelayanan Dasar
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara