SAMARINDA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti sejumlah perusahaan tambang yang tidak menjalankan reklamasi sesuai komitmen.
Sesuai Komitmen, perusahaan tambang tidak diperbolehkan meninggalkan lubang bekas tambang yang berdampak buruk pada lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Saya menyayangkan sebagian besar perusahaan tambang yang beroperasi di Samarinda tidak menjalankan komitmennya untuk melakukan reklamasi di wilayahnya, sehingga dampak buruk kemudian ditinggalkan untuk masyarakat,” ujar Samri Shaputra di Samarinda, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang mewakili masyarakat Kelurahan Handil Bakti dan Batuas Kecamatan Palaran Kota Samarinda, mengeluhkan kondisi jalan yang berdebu akibat kendaraan perusahaan tambang yang melewati wilayah mereka.
BACA JUGA: PT Pindad Keluarkan Kendaraan Taktis “Maung” Varian Listrik Tahun Depan
Lanjutnya, selain dampak terhadap jalanan yang berdebu, dampak lainnya adalah dampak ekologi, yang mana ekosistem terganggu di wilayah Kelurahan Handil Bakti dan Kelurahan Batuas.
“Yang menjadi pertanyaannya, di mana tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar, bahkan lubang tambang yang ada pun sempat menimbulkan insiden korban tewas di kolam eks tambang tersebut,” ucap Samri.
Dia menyebut, lubang tambang seharusnya langsung dilakukan penutupan pascaberoperasi, sebelum menjadi kolam yang berakibat buruk bagi masyarakat.
Tambahnya, kinerja inspektur tambang mesti dioptimalkan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Samarinda, selain juga banyaknya komitmen AMDAL yang belum dilaksanakan sebagai mana mestinya.
“Pengawasan terhadap perusahaan tambang perlu dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, sehingga tidak berakibat fatal bagi masyarakat, sebab kalau sudah kejadian, baru semuanya kalang kabut,” tandas Samri.
(Dist)