BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar waktu operasional pada hari besar keagamaan.
Edwin mengatakan, pelaku usaha yang melanggar bisa dijatuhkan sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bandung nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Kita menerima laporan dari warga, dan ormas Islam berkenaan dengan tempat hiburan malam yang menyalahi aturan di beberapa lokasi. Ada beberapa yang buka saat hari raya Idul Fitri. Tentu ini melanggar Perda, dan kita sangat sayangkan,” kata Edwin Senjaya, Rabu (17/4/2024).
Dengan adanya laporan tersebut, Edwin mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Pihaknya pun telah sepakat, bahwa pelanggaran tidak boleh dibiarkan.
BACA JUGA: Pasca Libur Lebaran 2024, Pj Wali Kota Bandung Ingatkan OPD Beri Layanan Optimal
“Pak Pj Wali Kota sudah sepakat untuk menindaklanjuti. Harapan kita kepada eksekutif, adalah memanggil mereka para pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar ini untuk mempertanggungjawabkannya,” ucapnya.
Ia pun mengajak para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk mentaati peraturan yang berlaku di Kota Bandung.
“Maka kita mengajak kepada semua pelaku usaha tempat hiburan malam untuk menghormati aturan di Kota Bandung. Dengan demikian kita berharap, tempat hiburan yang buka saat Ramadhan maupun Idul Fitri ini tidak kembali terulang,” imbuhnya.
(Rizky Iman/Dist)