BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam rangka mendorong efisiensi anggaran daerah serta pelaksanaan visi dan misi, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, meminta Gubernur Maluku , Sherly Laos, segera merestrukturisasi atau penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal demikian, menurut Muksin, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat 48 OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Jumlah tersebut dinilai membebani anggaran operasional yang cukup besar, terutama dalam belanja pegawai, sehingga mengurangi porsi belanja untuk layanan publik.
“Beban operasional yang besar berdampak pada ketidakseimbangan dalam alokasi anggaran. Belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, penataan OPD menjadi penting demi efisiensi dan efektivitas kerja organisasi,” tegas Muksin, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan pemerintahan, terdapat urusan wajib dan urusan pilihan. Menurut Sherly Laos hanya perlu mengevaluasi OPD yang benar-benar menangani urusan wajib dan yang dapat digabungkan atau dihapus.
Sebagai contoh, ia menyarankan, penggabungan antara Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata, atau mempertahankan dinas-dinas yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:
Tiap OPD Pemkab Bandung Diwajibkan Bikin Layanan Quick Response
Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar
Sementara dinas yang tidak menyumbang PAD dapat dipertimbangkan untuk digabungkan.
“Dengan langkah tersebut, beban anggaran untuk biaya operasional dapat ditekan. Untuk itu, kami menyarankan agar Pemprov segera mengajukan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 untuk dibahas bersama DPRD,” tandasnya.
(Virdiya/Usk)