DPRD Kota Bandung Soroti Kualitas Tata Ruang Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Soroti Kualitas Tata Ruang Kota Bandung
(Pembangunan kolam retensi Gedebage) (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung soroti terkait kualitas tata ruang Kota Bandung yang belum alami progres secara signifikan.

Saat ini, dari total luas wilayah Kota Bandung yang mencapai 167,3 kilometer persegi, luas RTH-nya adalah 2.048,97 hektare atau baru sebesar 12,25 persen.

Padahal, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayahnya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa berfokus pada penyesuaian tata ruang guna menyentuh regulasi tersebut.

“Kita beberapa kali kemarin, termasuk kita ekspos dengan beberapa dinas, gitu ya. Kita ingin memastikan bahwasannya kita sepakat tataruang kita, ruang terbuka hijau kita, di Bandung ini semakin hari semakin berkurang, bukan bertambah gitu kan, seperti itu,” kata Andri Rusmana, Jumat (7/2/2025).

Andri mengaku, Hal tersebut berkenaan dengan kurangnya pengawasan dalam hal pemberian izin pembangunan. Bahkan pihaknya pun pernah menemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Kita senantiasa mewanti-wanti ke teman-teman OPD, ke pemerintah Kota Bandung. Jadi jangan mudah memberikan izin,” ucapnya

“Jangan sampai misalkan asal-asalan. Pernah saya lihat ada salah satu perumahan di Buana Cigi, di Buah Batu, itu tidak ada sistem drainasenya. Ada perumahan, tidak ada drainasenya,” sambungnya

Oleh karena itu, pengawalan regulasi penting dilakukan oleh Pemkot Bandung agar tak terjadi dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas tersebut.

Selain itu, Bandung Timur yang dijadikan proyek perencanaan pembangunan kota yang tertuang pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BACA JUGA: Jembatan Cijeruk Kota Bandung Rusak dan Goyah, Warga Takut Melintas

“Jadi jangan sampai lepas tangan begitu aja, disepakati begitu saja. Jadi harus diperketat. Ini harus diperketat terkait dengan perizinan,” katanya

Andri pun meminta agar Pemkot Bandung bisa menindak tegas apabila ditemukan pembangunan yang cacat secara prosedural.

“Kalau tidak berizin, siapapun yang punya rumah itu, ya harus tetap ditegakkan aturan itu. Harus dibongkar, karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Helikopter Indonesia
4 Daftar Helikopter Indonesia yang Mendunia
Perbendaharaan dan keuangan ITS
Terbaik dalam Pengelolaan Anggaran, ITS Boyong Dua Penghargaan dari Menteri Keuangan RI
Perbedaan helikopter komersial dan tempur
Helikopter Bell 206L4 Jatuh di Malaysia, Ini Perbedaan Helikopter Komersial dan Tempur
iyus-sopir-bus-jepang
Iyus dari Indonesia Bangga Jadi Sopir Bus di Jepang, Ciptakan Sejarah!
Hot Tub
Hot Tube, Aplikasi Konten Dewasa Pertama yang Diizinkan Apple
Berita Lainnya

1

KDM Larang Sekolah di Jabar Pungut Biaya untuk Study Tour dan Renang

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Satu WNI Tewas dalam Insiden Kecelakaan Helikopter di Malaysia

5

Innalillahi Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Headline
snbp 2025-4
Kisruh Gagal Input PDSS, Ratusan Siswa di Jabar Terancam Gagal SNBP
IMG_6231
Pemerintah Hentikan Bantuan Beras 10 Kg Mulai Hari Ini
Liga Italia
Hasil Liga Italia: Hajar Inter Milan 3-0, Fiorentina Merangkak ke 4 Besar
anggaran IKN diblokir
Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU: Progresnya Buat Beli Makan Siang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.