BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengatakan, meski kebijakan efisiensi lebih menargetkan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, pihaknya berkomitmen melakukan hal tersebut.
“Walaupun dalam Inpres tersebut, efisiensi perjalanan dinas berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD), kita berkomitmen melakukan hal tersebut,” ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA:
Anggota DPRD Jabar Euis Ida Wartiah Kunjungi P3D Kabupaten Bandung
DPRD sebagai lembaga legislatif sebenarnya tak terkena dampak kebijakan efisiensi. Namun, diutarakan dirinya, Sekretariat DPRD masuk dalam kategori OPD.
“Kami berkomitmen untuk melakukan efisiensi, dimana ini merupakan bentuk keberpihakan kami atas sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menekankan bila efisiensi bukanlah memotong anggaran yang ada di OPD termasuk Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung melainkan re-alokasi anggaran ke program-program prioritas dan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Nanti di DPRD ini akan kita lihat dulu dire-alokasikan kemana. Terpenting harus program yang bermanfaat dan dapat menyentuh langsung persoalan masyarakat Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
(vil/Budis)