BPMD Minta Perangkat Desa Pahami Permendagri 1/2017

BPMD Minta Perangkat Desa Pahami Permendagri 1/2017
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di kantor Kecamatan Cangkuang, Rabu (5/3/2025) (Vil/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

KAB BANDUNG, TEROPONGMEDIA –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di kantor Kecamatan Cangkuang, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Margahayu, Selasa (4/3) dan Kecamatan Banjaran pada Senin (3/3).

“Alhamdulillah pada hari ketiga ini, kita kembali melaksanakan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa Program Prioritas Bupati Bandung sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2017 tentang Peraturan Desa,” ujarnya.

Tata berharap dari sosialisasi ini para perangkat desa memahami apa yang berkaitan dengan arah kebijakan penataan desa.

“Jadi masih menyisakan enam hari lagi untuk melaksanakan sosialisasi tersebut. Dengan harapan perangkat desa memahami apa yang menjadi arah kebijakan Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap penataan desa di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini, diutarakan dirinya, menjadi program prioritas pada 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

“Makanya kita gas terus selama sembilan hari melaksanakan sosialisasi sambil mensyukuri nikmat di bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M ini. Kita juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan bagi para peserta sosialisasi yang hadir,” katanya.

BACA JUGA: 

Kang DS Minta Pengusaha Wisata Bayar Pajak untuk Membangun Kabupaten Bandung

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

Menurutnya, melalui pelaksanaan sosialisasi itu banyak poin penting yang harus dipahami oleh unsur perangkat atau pemerintahan desa, berkaitan dengan rencana pemekaran desa maupun perubahan status desa menjadi kelurahan.

“Untuk itu, sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini harus tersampaikan secara utuh kepada 125 perangkat desa di 30 kecamatan di Kabupaten Bandung yang akan menjadi sasaran pelaksanaan pemekaran desa dari desa induk bertambah desa baru. Termasuk ada perubahan status desa menjadi kelurahan. Nantinya ada 127 desa baru di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.

(Vil/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City