JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemprov DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu.Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mengatakan,
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mendukung langkah Gubernur DKI, Pramono Anung yang mewajibkan seluruh paratur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Baca Juga:
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
Pastikan Kelaikan Kendaraan, Angkutan Umum Lebaran Diperiksa
Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ini dinilai sejalan dengan upaya pengendalian polusi udara dan kemacetan lalu lintas yang selama ini menjadi persoalan utama di Jakarta.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini.Karena ini bukan hanya soa; efisiensi transportasi, tapi soal perubahan pola pikir dan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan,” kata Wa Ode, Senin (28/4/2025).
Ode menjelaskan, kewajiban ASN menggunakan transportasi umum dapat mendorong peningkatan penggunaan moda transpprtasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL.
Dia juga mengapresiasi langkah pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang menggratiskan biaya tranposrtasi umum bagi ASN selama kebijakan ini berjalan.
“Dengan ASN menggunakan transportasi umum, masyarakat bisa melihat langsung bahwa moda transportasi publik memang layak dan nyaman digunakan sehari-hari,” bebernya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan menerapkan kebijakan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.
Selain itu, ia meminta seluruh ASN agar menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta.
Pramono Anung. Agar aturan ini berjalan baik. Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari tersebut. (Agus Irawan/Usk)