BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria buka suara soal DPR yang mengusulkan satu orang satu akun media sosial (medsos). Nezar mengatakan pemerintah sedang mengkaji usulan tersebut.
“Kita lagi review itu (usulan satu orang satu akun medsos) karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” kata Nezar pada Senin, (15/9/2025) melansir Antara News.
Menurut Nezar, pembatasan kepemilikian akun media sosial bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah tindakan penipuan di ranah digital.
Opsi itu juga dinilai bisa memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari misinformasi serta hoaks.
“Itu (usulan satu orang satu akun) salah satu solusi dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming (penipuan daring) misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoaks, dan lain-lain,” ujar Nezar.
Usulan satu orang satu akun media sosial sebelumnya dilontarkan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi.
Bambang menilai, medsos saat ini benar-benar terbuka, sehingga sulit untuk menyaring isu yang benar dan salah.
Usulan ini disampaikan Bambang saat menanggapi isu liar tentang keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati atau Sara Djojohadikusumo, yang mundur dari anggota DPR demi menjadi menteri.
Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya aturan agar masyarakat Indonesia hanya memiliki satu akun di media sosial.
Bambang tidak merinci aturan spesifik di Swiss mengenai pembatasan kepemilikan nomor ponsel.
Minimalisasi buzzer
Bambang juga mengatakan bahwa pembatasan jumlah akun media sosial bisa mendorong pengguna agar lebih bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan di dunia maya.
Menurutnya, cara ini juga bisa menekan peredaran akun anonim atau pendengung (buzzer).
“Kita kan paham bahwa era sosial media ini sangat sedikit brutal. Kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan… digoreng sedemikian rupa, hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional,” papar Bambang.
“Maka kami berpikir bahwa ke depan, mudah-mudahan, bukan ini membatasi demokrasi, tapi kita harus meng-clear-kan, bahwa jangan sampai ke depan dengan kebebasan bersosial media orang malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan framing yang negatif untuk orang per orang atau lembaga,” imbuhnya.
Usulan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Polemik Second Account di Medsos, Antara Kebebasan Digital dan Urgensi Regulasi
Heboh di Medsos, Komdigi Bakal Panggil Pihak World APP Pekan Depan!
Saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa platform digital, yakni Google, YouTube, Meta, dan TikTok, Oleh mengusulkan larangan kepemilikan second account.
Politisi partai PKB itu menyarankan agar larangan memiliki second account di medsos ini, tidak hanya berlaku bagi individu, tapi juga perusahaan dan lembaga. Ia menyarankan agar satu orang atau lembaga, hanya memiliki satu akun asli.
Oleh beralasan bahwa second account lebih banyak disalahgunakan dan tidak memberi manfaat bagi pemiliknya.
Sama seperti Bambang, Oleh mengatakan bahwa salah satu penyalahgunaannya adalah untuk membentuk “pasukan” pendengung di media sosial.
Menurut Oleh, buzzer di media sosial membuat sosok yang kurang memenuhi syarat menjadi pemengaruh (influencer), menjadi terkenal. Beberapa sosok, menurutnya, memberikan pengaruh yang kurang pantas kepada masyarakat.
(Anisa Kholifatul Jannah)