JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa. Inti dari undang-undang ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal memimpin persetujuan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ujar Cucun, mengutip Antara, Selasa (26/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR untuk menjawab berbagai tantangan, termasuk peningkatan pelayanan jemaah di dalam negeri dan di Arab Saudi.
“RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan,” kata Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati pembentukan kelembagaan baru berbentuk kementerian.
Kementerian Haji dan Umrah ini akan berfungsi sebagai atap dan koordinator bagi semua penyelenggara haji.
BACA JUGA
RUU Haji: Kuota Haji Kabupaten Kota Ditentukan Menteri, Kewenangan Gubernur Hilang
Bahas RUU Haji, DPD Minta Perketat Larangan Jual Beli Kuota Jemaah Haji
Seluruh infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini menangani haji akan dialihkan di bawah kementerian baru tersebut.
Marwan juga menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut.
“Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.
(Aak)