DPR RI Desak Pemerintah Buat SKB Pembatasan Akses Internet Bagi Anak-anak

(Foto: Rey.id)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (HP) bagi anak-anak di bawah umur.

Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh konten-konten yang tidak pantas di dunia maya.

Oleh Soleh mengungkapkan bahwa saat ini anak-anak di Indonesia sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, meskipun banyak konten negatif, iklan judi online, dan promosi yang dapat dengan mudah dijangkau melalui media sosial.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan yang lebih tegas mengenai pembatasan penggunaan HP dan internet bagi anak-anak usia dini, khususnya yang berusia di bawah 15 atau 16 tahun.

“Anak-anak harus dilindungi dari konten-konten negatif yang beredar di internet. Pembatasan ini diperlukan untuk melindungi mereka dari pengaruh buruk yang bisa mempengaruhi tumbuh kembang mereka,” ujar Oleh Soleh melansir Antara, Jumat (6/12/2024).

Ia juga menyoroti bahwa beberapa negara Eropa, meskipun dikenal dengan masyarakatnya yang lebih liberal, telah terlebih dahulu mengatur pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

“Negara-negara Eropa yang lebih liberal saja sudah membuat regulasi ini. Mengapa kita yang negara demokratis dan agamis belum membuat aturan serupa?” katanya.

BACA JUGA: Mencegah Anak Terkontaminasi Konten Dewasa di Internet

Pernyataan Oleh Soleh ini turut merujuk pada kebijakan terbaru di Australia. Pada Kamis (28/11), parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, termasuk platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Reddit, dan X.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dan remaja, dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Oleh Soleh berharap Indonesia dapat segera mengikuti langkah tersebut dengan membuat kebijakan yang tepat, guna memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan internet dan ponsel yang tidak terkontrol.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
CHERY HIMLA
Triton-Hilux Jangan Lari, Chery Punya Himla untuk Bentrok di Pasar Double Cabin!
ASN hilang di merbabu
ASN Temanggung yang Hilang di Merbabu Ditemukan Meninggal
Suap pemilihan ketua DPD
KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD
jokowi hadiri pemakaman paus
Jokowi Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus, Kok Bisa?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.