JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (HP) bagi anak-anak di bawah umur.
Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh konten-konten yang tidak pantas di dunia maya.
Oleh Soleh mengungkapkan bahwa saat ini anak-anak di Indonesia sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, meskipun banyak konten negatif, iklan judi online, dan promosi yang dapat dengan mudah dijangkau melalui media sosial.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan yang lebih tegas mengenai pembatasan penggunaan HP dan internet bagi anak-anak usia dini, khususnya yang berusia di bawah 15 atau 16 tahun.
“Anak-anak harus dilindungi dari konten-konten negatif yang beredar di internet. Pembatasan ini diperlukan untuk melindungi mereka dari pengaruh buruk yang bisa mempengaruhi tumbuh kembang mereka,” ujar Oleh Soleh melansir Antara, Jumat (6/12/2024).
Ia juga menyoroti bahwa beberapa negara Eropa, meskipun dikenal dengan masyarakatnya yang lebih liberal, telah terlebih dahulu mengatur pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Negara-negara Eropa yang lebih liberal saja sudah membuat regulasi ini. Mengapa kita yang negara demokratis dan agamis belum membuat aturan serupa?” katanya.
BACA JUGA: Mencegah Anak Terkontaminasi Konten Dewasa di Internet
Pernyataan Oleh Soleh ini turut merujuk pada kebijakan terbaru di Australia. Pada Kamis (28/11), parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, termasuk platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Reddit, dan X.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dan remaja, dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Oleh Soleh berharap Indonesia dapat segera mengikuti langkah tersebut dengan membuat kebijakan yang tepat, guna memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan internet dan ponsel yang tidak terkontrol.
(Budis)