DPR: Pembatasan BBM Bersubsidi Lewat Peraturan Menteri Berpotensi Masalah Hukum

Penulis: Aak

BBM Pertalite Dibatasi
(Dok.Pertamina)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembatasan penjualan BBM bersubsidi yang hanya merujuk pada Peraturan Menteri (Permen), berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari. Demikian ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Pasalnya, kata Mulyanto, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh regulasi yang hierarkinya lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini merupakan domain Presiden, bukan menteri.

“Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” ungkap Mulyanto di Jakarta, seperti dilansir Parlementaria, Kamis (29/8/2024).

Saat ini, lanjut dia, peraturan yang berlaku adalah Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dengan demikian, ia minta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi yang rencananya mulai berlaku awal Oktober mendatang.

“Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum,” tegas dia.

BACA JUGA: Jokowi Klaim Rencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Untuk Efisiensi APBN

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta Pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi.

“Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.

Selain itu Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Usai Gabung Persib, Ramon Tanque Diminta Segera Adaptasi Dengan Skema Tim
Usai Gabung Persib, Ramon Tanque Diminta Segera Adaptasi Dengan Skema Tim
Nick Kuipers Siap Tampil Maksimal
Patok Target Tinggi Usai Gabung Dewa United, Nick Kuipers Siap Tampil Maksimal
Cibogo Horse Festival - Dok Humas Jabar
Cibogo Horse Festival 2025: Warisan Budaya Berkuda Masyarakat Sumedang
Polisi Bongkar Modus Ketua Perbakin Purbalingga Jual Ribuan Amunisi via Online
Polisi Bongkar Modus Ketua Perbakin Purbalingga Jual Ribuan Amunisi via Online
62 Jiwa 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir
62 Jiwa, 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Waspada, Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 2 Km
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.