JAKARTA,TM.ID : Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, menyoroti pentingnya langkah cepat dari Polri dalam mengusut dugaan aliran dana politik dari jaringan narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.
“Kepolisian harus mengusut tuntas hal ini sampai ke akarnya dan tidak boleh ada tebang pilih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri harus transparan dan akuntabel,” kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Andi Rio mendorong Bareskrim Polri untuk segera bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dalam menyelidiki aliran dana yang diduga berasal dari peredaran narkoba. Dia menekankan perlunya Polri untuk melihat asal usul dan tujuan dana tersebut, apakah berasal dari jaringan narkoba internasional atau domestik. Selain itu, hasil investigasi PPATK juga harus dibuka agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Polri harus melihat sumber dana berasal dari mana dan ditujukan ke siapa, apakah jaringan narkoba internasional atau domestik. Hasil PPATK juga harus dibuka agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Polri Waspadai Ancaman Narkopolitik Jelang Pemilu 2024
Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Andi Rio berharap penyelenggara Pemilu 2024 dan pemangku kepentingan terkait bisa duduk bersama untuk membahas masalah dugaan aliran dana politik yang berasal dari jaringan narkoba. Ia menekankan bahwa demokrasi tidak boleh diciderai dan diatur oleh jaringan bandar narkoba, karena hal tersebut dapat merusak generasi bangsa dan menurunkan partisipasi publik dalam pemilu.
Andi Rio juga menekankan bahaya jika ada calon anggota dewan yang dibiayai oleh jaringan narkoba dan kemudian terpilih. Ia menyatakan bahwa hal ini tidak dapat ditolerir dan dibenarkan. Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, telah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai dan mengantisipasi fenomena narkopolitik dalam rangka Pemilu 2024.
Pada Senin (29/5/2023), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan jajarannya telah melakukan pemetaan dan antisipasi terhadap dana ilegal yang berasal dari peredaran narkoba dalam kontestasi Pemilu 2024. Namun, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika, Kombes Pol. Jayadi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi dana tersebut ditemukan dalam pemetaan tersebut.
(Budis)