JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami dugaan pelanggaran hukum terhadap jajaran ATR/BPN terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. Kabar ini sudah masuk ke meja DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, apabila memang ada indikasi pelanggaran pidana, pihaknya ingin membuka masalah ini secara terang benderang, siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta.
“Saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN,” kata Rifqinizamy saat rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Menurutnya hal ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Disebutkan, DPR berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik hingga nomor sertifikatnya berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya.
“Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi ‘tukang cuci piring’ atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang,” tegasnya.
BACA JUGA: Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud: Ini Saling Takut Kayaknya
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data lokasi SHM dan SHGB yang terbit di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi.ATR. Di mana terdapat 16 desa di Tangerang yang dipasang pagar laut.
(Aak)