DPR Desak Polda Jateng Tindaklanjuti Kasus Pemerkosaan Ibu dan Anak oleh Mahasiswa Indekos

Penulis: Aak

kasus pemerkosaan mahasiswa indekos
Ilustrasi kekerasan seksual (Kemen PPPA).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa indekos dengan korban ibu dan anak.

Desakan itu muncul disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024) lalu.

Mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak tahun 2017 itu menjadi sorotan legislatif.

Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno, suami dan ayah dari korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka.

Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Tabiat Agus Buntung Terungkap dalam Rekonstruksi Kekerasan Seksual 

Terkait itu, Komisi III DPR RI mengeluarkan 3 rekomendasi:

1. Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.

2. Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.

3. Akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Yudi Setiasno, suami dan ayah dari korban, hadir bersama kuasa hukumnya, Unggul Sitorus, untuk menyampaikan keluhan terkait mandeknya penanganan kasus tersebut.

Yudi mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban.

Unggul Sitorus menjelaskan bahwa pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan.

Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan, “Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

” Beliau juga menambahkan bahwa Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi,” tegas Habiburokhman.

Sementara itu, Yudi Setiasno berharap agar kasus yang menimpa keluarganya segera mendapatkan keadilan. “Saya hanya ingin keadilan bagi istri dan anak saya. Sudah enam tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus berharap dengan adanya perhatian dari Komisi III DPR RI, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.