DPR Desak Kominfo Dalami Platform ChatGPT

chatGPT
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryan. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang sedang ramai diperbincangkan publik.

“Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada,” kata Christina Aryani di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Ia menilai, Kominfo perlu memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo,” katanya menegaskan.

BACA JUGA: SNBP 2023 Ditutup 28 Februari 2023, Siswa Diimbau Lakukan Finalisasi

Menurut dia, jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE, Kominfo perlu mengambil langkah proaktif, salah satunya dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri, kata Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

“Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu,” katanya.

Platform ChatGPT viral di kalangan publik. Aplikasi ini disebut bekerja seperti sistem pencarian Google yang berbentuk chat sehingga pengguna seperti tengah bertukar pesan.

Sistem chatbot besutan perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Open AI, itu memiliki kemampuan yang mengagumkan.

ChatGPT dapat memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa yang sangat natural, mirip saat sedang bertukar pesan dengan manusia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kasus Rita seret politisi Nasdem
Kasus Gratifikasi Rita Seret Politisi Nasdem, Ahmad Ali Dipanggil KPK
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor minyak dan gas (migas) demi kepentingan rakyat.
Prabowo Bertekad Berantas Korupsi Migas, dr. Ali Mahsun ATMO: Tata Kelola dan Subsidi Harus Dirombak Total
Bank Emas Respon OJK-Antam
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Suami Asri Welas
Asri Welas Ungkap Fakta Mengejutkan: 17 Tahun Menikah, Tak Mengenal Sosok Suami
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.