DPR dan Pemerintah Sepakati Batas Usia Minimal Haji Jadi 13 Tahun

Batas Usia Minimal Haji
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati perubahan batas minimal usia keberangkatan haji menjadi 13 tahun. Keputusan ini diambil setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah rampung pada Jumat (22/8/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa aturan sebelumnya menetapkan usia minimal 18 tahun. Namun, dalam revisi RUU Haji, usia itu diturunkan menjadi 13 tahun.

“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” kata Bambang.

Ia menambahkan, sebelumnya terdapat frasa “13 tahun atau sudah menikah” dalam naskah RUU. Namun pemerintah meminta penghapusan frasa “atau sudah menikah” karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti bisa saja menikah di bawah 13. Itu kan tidak boleh dalam UU Perlindungan Anak. Maka frasa itu dihapus, tinggal batas minimal usia 13 tahun,” jelasnya.

Target Disahkan 26 Agustus

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU Haji akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Menurutnya, Komisi VIII telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, khususnya Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Ini sudah kami konsultasikan. Tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” kata Marwan.

Ia mengakui bahwa Komisi VIII hanya memiliki empat hari kerja untuk merampungkan DIM, namun pembahasan telah dipercepat agar sesuai target.

Baca Juga:

Prabowo Siapkan Perpres Pembentukan Kementerian Haji

Faktor Mendesak

RUU Haji dianggap sangat mendesak lantaran ada permintaan dari otoritas Arab Saudi terkait pemblokiran area di Arafah untuk musim haji 2026.

“Kalau tidak diblok sekarang, area itu bisa diberikan ke negara lain. Maka kami menyetujui uang muka dipakai memblok area-area di Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji,” jelas Marwan, legislator PKB.

Selain itu, revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 ini juga bertepatan dengan peralihan kewenangan pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji) yang mulai berlaku pada musim haji tahun depan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih profesional dan terorganisir.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025