JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan kalau Komisi VII DPR membuka peluang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus bisa saja dibentuk untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabulan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Usulkan Evaluasi UU Pemilu, Ini Alasannya
“Bisa memungkinkan dibentuk Pansus,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengaku bahwa Komisi VII DPR sudah ada Panitia Kerja (Panja) yang sudah dibentuk sejak lama untuk menangani kasus di sektor pertambangan,yaitu Panja Ilegal Mining.
“Kita kan sebenarnya sudah ada namanya di Komisi VII Panja Ilegal Mining, itu tetapi memang lebih menyidik kepada praktik-praktik pertambangan yang ilegal,” kata Sugeng, Selasa (5/3/2024).
Sugeng menyebutkan bahwa kasus yang diduga menyeret nama Bahlil tersebut adalah kasus yang terjadi di pertambangan legal namun diduga terjadi praktik ilegal di dalamnya.
“Di antaranya yang dicabut izinnya, ini ada yang tetap menambang, tapi tanah hengki-pengki mungkin maka jalan saja. Ada sebaliknya yang dicabut izinnya maka dijarah oleh penambang liar. Itu kan konsekuensi dari itunya,” ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa akibat praktik-praktik ilegal di sektor pertambangan ini telah terjadi.Salah satu indikasinya adalah terjadinya penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Anggota DPR RI Evita Ervina Ikut Diperiksa
“Ya kita melihat penurunan kegiatan itu di mana, ada di PNBP keliatan sekali di pertambangan itu tiba-tiba turun di periode 2022-2023 kemarin.Meskipun secara keseluruhan kita masih bisa mempertahankan karena apa ditopang oleh sektor yang lain,” ungkapnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur