DPR Bakal Panggil Bahlil Buntut Kisruh Pembatasan LPG 3 Kg

gas lpg 3kg LANGKA-9
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buntut larangan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram bagi pengecer.

Kementerian ESDM sebelumnya sempat membatasi penjualan eceran elpiji subsidi tersebut sehingga menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang ingin membelinya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, komisinya akan menyikapi kondisi tersebut dengan meminta klarifikasi kepada Bahlil.

“Akan kita agendakan segera. Kenapa? Karena ini menyangkut banyak aspek di bidang energi dan kita akan segera panggil apakah tata kelola tadi misalnya tentang migas (LPG) apakah sudah tuntas,” kata Sugeng, Selasa, (4/2/2025).

Menurut Sugeng, Komisi XII DPR belum menerima penjelasan dari Kementerian ESDM saat kebijakan pembatasan penjualan gas subsidi. Maka dari itu, para anggota dewan akan memanggil Bahlil untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan isu-isu lainnya.

Saat ini, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian ESDM untuk mencabut kembali pembatasan gas subsidi yang sempat berlaku sejak awal Februari 2025.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Sugeng menyebut kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram sebenarnya dibuat dengan niat baik, yakni agar penyaluran gas subsidi tersebut lebih tepat sasaran.

Namun, pemberlakuan kebijakan yang terlalu cepat menimbulkan kekacauan di masyarakat yang langsung menyerbu pangkalan Pertamina tempat gas tersebut dijual semasa pelarangan eceran.

“Sehingga terjadilah antrean yang panjang betul,” ucap Sugeng.

Seharusnya, Kementerian ESDM melakukan persiapan yang matang dan sosialisasi yang cukup untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebutkan subsidi LPG 3 kilogram pada 2025 mencapai Rp87 triliun. Pemerintah berharap alokasi anggaran itu tepat sasaran.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Prabowo Minta Pengecer Kembali Jual Gas LPG 3 Kg

Masalahnya ada pihak yang membuat harga LPG 3 kilogram melambung. Hal ini terlihat dari harga satu tabung LPG 3 kilogram yang seharusnya maksimal di bawah Rp20 ribu, namun belakangan produk itu kerap dijual di atas batas harga itu.

Hal ini yang membuat pemerintah perlu menata subsidi LPG 3 kilogram agar lebih tepat sasaran. Penataan itu dilakukan dengan jalan melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Orang Meninggal Jadi Saksi
Pengamat: Pimpinan Harus Tindak Tegas Para Pegawai KPK yang Memanggil Orang Meninggal Jadi Saksi
Pegelola: Kebun Binatang Bandung Berjalan Seperti Biasa
Aset Disita Kejati Jabar, Pegelola: Kebun Binatang Bandung Berjalan Seperti Biasa
Mengatasi wajah agar simetris
Muka Tidak Simetris? Lakukan 7 Cara Alami Ini untuk Mengatasinya
19 Daerah Rawan Pergerakan Tanah di Jawa Barat
19 Daerah di Jawa Barat Rawan Pergerakan Tanah
Hotel Grand Hyatt
CEK FAKTA: Hotel Grand Hyatt Jakarta Dijual Rp12,5 Triliun
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Kebijakan LPG 3 Kg: Kunto Aji Kritik Mental Pejabat, Bahlil Salahkan Warga

3

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
Waspada! Gunung Gamalama Maluku Utara Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
gempa halmahera barat
Gempa Bumi M6,2 Guncang Halmahera Barat Malut
Apriyani/Fadia di Olimpiade Paris 2024
Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Kembali Berpasangan di All England 2025
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.