DPR Bakal Panggil Bahlil Buntut Kisruh Pembatasan LPG 3 Kg

gas lpg 3kg LANGKA-9
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buntut larangan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram bagi pengecer.

Kementerian ESDM sebelumnya sempat membatasi penjualan eceran elpiji subsidi tersebut sehingga menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang ingin membelinya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, komisinya akan menyikapi kondisi tersebut dengan meminta klarifikasi kepada Bahlil.

“Akan kita agendakan segera. Kenapa? Karena ini menyangkut banyak aspek di bidang energi dan kita akan segera panggil apakah tata kelola tadi misalnya tentang migas (LPG) apakah sudah tuntas,” kata Sugeng, Selasa, (4/2/2025).

Menurut Sugeng, Komisi XII DPR belum menerima penjelasan dari Kementerian ESDM saat kebijakan pembatasan penjualan gas subsidi. Maka dari itu, para anggota dewan akan memanggil Bahlil untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan isu-isu lainnya.

Saat ini, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian ESDM untuk mencabut kembali pembatasan gas subsidi yang sempat berlaku sejak awal Februari 2025.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Sugeng menyebut kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram sebenarnya dibuat dengan niat baik, yakni agar penyaluran gas subsidi tersebut lebih tepat sasaran.

Namun, pemberlakuan kebijakan yang terlalu cepat menimbulkan kekacauan di masyarakat yang langsung menyerbu pangkalan Pertamina tempat gas tersebut dijual semasa pelarangan eceran.

“Sehingga terjadilah antrean yang panjang betul,” ucap Sugeng.

Seharusnya, Kementerian ESDM melakukan persiapan yang matang dan sosialisasi yang cukup untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebutkan subsidi LPG 3 kilogram pada 2025 mencapai Rp87 triliun. Pemerintah berharap alokasi anggaran itu tepat sasaran.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Prabowo Minta Pengecer Kembali Jual Gas LPG 3 Kg

Masalahnya ada pihak yang membuat harga LPG 3 kilogram melambung. Hal ini terlihat dari harga satu tabung LPG 3 kilogram yang seharusnya maksimal di bawah Rp20 ribu, namun belakangan produk itu kerap dijual di atas batas harga itu.

Hal ini yang membuat pemerintah perlu menata subsidi LPG 3 kilogram agar lebih tepat sasaran. Penataan itu dilakukan dengan jalan melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menu Makan Bergizi Gratis Akan Diganti Pangan Lokal, Jagung dan Sagu jadi Pilihan
Menu Makan Bergizi Gratis Akan Diganti Pangan Lokal, Jagung dan Sagu jadi Pilihan
Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Tembus 2 Juta Per Gram
Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Tembus 2 Juta Per Gram
APK Paslon Cabup Cawabup Tasikmalaya Ditertibkan
APK Paslon Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Ditertibkan
Samsat Soreang Hadirkan Pelayanan Prioritas
Samsat Soreang Hadirkan Pelayanan Prioritas
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Real Madrid
Arsenal Permalukan Real Madrid 2-1 di Santiago Bernabeu
Inter Milan
Inter Milan Tetap Lolos ke Semifinal Meski Ditahan Imbang Bayern Munchen 2-2
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 17 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.