DPP Foksi Polisikan Sutradara dan 3 Akademisi Dirty Vote

Film Dirty Vote bareskrim polri dpp foksi
Film Dirty Vote ungkap kecurangan politik di Pemilu 2024 (Akun X Dandhy Laksono)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sutradara film dokumenter politik Dirty Vote, Dandhy Laksono beserta tiga tokoh akademisi film ini dilaporkan oleh DPP Foksi ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar UU Pemilu. Pelapor yang dimaksud adalah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).

Adapun ketiga akademisi yang tampil dalam film dokumenter Dirty Vote itu adalah para ahli hukum tata negara yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Dihimpun dari berbagai sumber, Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib menilai bahwa film Dirty Vote yang muncul dalam suasana jelang Pemilu 2024, 14 Februari itu telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA: Ini Identitas 3 Ahli Hukum Tata Negara di Film Dirty Vote

Ketua DPP Foksi, Natsir mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan tiga akademisi serta sutradara film dokumenter tersebut.

Natsir menilai, waktu penayangan film Dirty Vote yang diunggah di platform YouTube pada saat Ini Pemilu 2024 memasuki tahap masa tenang, juga menjadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.

“Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujar Natsir, di Jakarta, Selasa (13/2).

Natsir menyebut, ketiga akademisi itu masuk dalam tim reformasi hukum di lembaga Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada saat menterinya masih dijabat Mahfud MD.

Dengan demikian pihaknya menilai, film Dirty Vote beraroma politis, terlebih saat ini Mahfud MD merupakan salah satu kontestan Pilpres 2024.

Ia menilai, para akademisi tersebut telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat dengan membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” katanya.

Itulah yang mendorong pihaknya menyeret persoalan ini ke institusi hukum karena tiga akademisi dan sutradara Dirty Vote diduga telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ia berharap Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan presisi dalam mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu tersebut.

“Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon,” tandas Natsir.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Sudah Saksikan Gaya Bermain PSM, Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers, Punya Reputasi Bagus di Belanda dan Bisa Menjadi Mesin Gol Baru Persib
Merawat skateboard
Gini Cara Merawat Skateboard Agar Tetap Awet!
Dr Karlina Supelli
Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!
JNE Ditajenad
DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi
\Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 29 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.