DPP Foksi Polisikan Sutradara dan 3 Akademisi Dirty Vote

Film Dirty Vote bareskrim polri dpp foksi
Film Dirty Vote ungkap kecurangan politik di Pemilu 2024 (Akun X Dandhy Laksono)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sutradara film dokumenter politik Dirty Vote, Dandhy Laksono beserta tiga tokoh akademisi film ini dilaporkan oleh DPP Foksi ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar UU Pemilu. Pelapor yang dimaksud adalah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).

Adapun ketiga akademisi yang tampil dalam film dokumenter Dirty Vote itu adalah para ahli hukum tata negara yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Dihimpun dari berbagai sumber, Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib menilai bahwa film Dirty Vote yang muncul dalam suasana jelang Pemilu 2024, 14 Februari itu telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA: Ini Identitas 3 Ahli Hukum Tata Negara di Film Dirty Vote

Ketua DPP Foksi, Natsir mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan tiga akademisi serta sutradara film dokumenter tersebut.

Natsir menilai, waktu penayangan film Dirty Vote yang diunggah di platform YouTube pada saat Ini Pemilu 2024 memasuki tahap masa tenang, juga menjadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.

“Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujar Natsir, di Jakarta, Selasa (13/2).

Natsir menyebut, ketiga akademisi itu masuk dalam tim reformasi hukum di lembaga Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada saat menterinya masih dijabat Mahfud MD.

Dengan demikian pihaknya menilai, film Dirty Vote beraroma politis, terlebih saat ini Mahfud MD merupakan salah satu kontestan Pilpres 2024.

Ia menilai, para akademisi tersebut telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat dengan membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” katanya.

Itulah yang mendorong pihaknya menyeret persoalan ini ke institusi hukum karena tiga akademisi dan sutradara Dirty Vote diduga telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ia berharap Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan presisi dalam mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu tersebut.

“Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon,” tandas Natsir.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Game Survival Horror
Rekomendasi 5 Game Survival Horror dengan Audio Paling Menyeramkan
indonesia
Xpeng Gandeng Erajaya, Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia
bbm tak sesuai mesin
Akibat Korupsi Pertamina, BBM Tak Sesuai Bahaya untuk Mesin!
begal spion
Waduh, Begal Spion Mobil Nekat Beraksi di Tengah Kemacetan!
kasur tol cipularang
Ingat dengan Penjarahan Kasur di Tol Cipularang? Polisi Datangi Para Pelaku!
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
1 RAMADHAN
Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal
awal puasa ramadhan
Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.