KAB BANDUNG, TEROPONGMEDIA .ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di Gedung Serbaguna Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/3/2025).
Sejumlah perangkat desa dari Kecamatan Bojongsoang, Solokanjeruk dan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung hadir pada roadshow hari keempat ini.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dihelat di Kecamatan Cangkuang, Margahayu, dan Kecamatan Banjaran.
“Banyak pertanyaan dari peserta sosialisasi yang hadir, itu sebagai bentuk antusiasme mereka. Jadi memang itu yang diharapkan. Agar apa? Yang pertama agar tidak ada kesalahan pada saat di tahapan. Kemudian yang kedua mereka memahami pemekaran ini kemana arahnya,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi.
Bila ini sudah disepakati bersama, pihaknya berharap bisa mempercepat dan memuluskan jalan terkait dengan rencana pemekaran desa.
Tata mengaku jika perangkat desa sempat terkaget-kaget saat dilaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa tersebut, apalagi yang mengarah pada pemekaran desa.
“Mereka bertanya, dasarnya apa? Setelah dijelaskan bahwa ada hasil kajian pada saat tahun 2021, ada sekitar 14 kecamatan layak dimekarkan, ada 127 desa layak dimekarkan, dan ada 8 kelurahan layak dimekarkan. Maka mereka menyambut baik, hanya mereka sepertinya masih bingung. Tapi setelah berdiskusi sudah mulai ada pencerahan-pencerahan,” tuturnya.
Pihaknya pun sangat terbuka jika ada pertanyaan atau hal yang perlu dikonsultasikan.
“Kami sangat terbuka agar bisa proses ini atau program ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, diutarakan dirinya, saat ada pemekaran desa atau perubahan status desa menjadi kelurahan, tentunya ada perubahan pada identitas atau administrasi kependudukan.
“Setiap perubahan pasti ada risiko. Tetapi risiko ini kita akan coba eliminasi sedikit mungkin. Kami akan berkoordinasi nanti dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dan pihak terkait lainnya. Pertama mulai dari bukti e-KTP, akta atau yang lainnya, dan nanti merembet ke persoalan SIM atau STNK dan bukti kepemilikan tanah,” jelasnya.
Sebenarnya, diterangkan dia, perubahan identitas kependudukan itu bisa dicarikan jalan keluarnya.
“Kita akan coba fasilitasi dengan sebaik mungkin. Masyarakat jangan berpikir, karena tidak mau ribet, tidak mau susah, mereka jadi apatis. Itu yang kita tidak mau,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pertahankan Budaya Kearifan Lokal, Masyarakat Baduy Tolak Dana Desa Rp 2,5 M
Seorang Santri Bacok Temannya hingga Tewas di Ibun Kabupaten Bandung
Dia menyebut 127 desa yang menjadi sasaran pemekaran itu, DPMD melihat dulu respon para pihak, sehingga dilaksanakan sosialisasi tersebut.
“Makanya kita laksanakan sosialisasi ini dilakukan secara maraton di sembilan kecamatan di Kabupaten Bandung. Kita menunggu respon, mana yang merespon positif dan mana yang menyampaikan informasi jawaban terkait dengan kesiapan pemekaran dan mana yang belum. Nanti yang belum kita undang lagi. Persoalannya apa, masalahnya apa, kita berikan solusi,” bebernya.
Tata berharap sebelum Idul Fitri para peserta sosialisasi dari masing-masing pemerintah desa sudah bisa memberikan keputusan untuk kemudian dilakukan rekapitulasi.
“Sudah bisa memberikan keputusan, apakah akan dimekarkan atau tidak. Nanti kita evaluasi. Mana yang siap maju, mana yang belum. Yang belum, nanti kita olah lagi. Seperti apa atau bagaimana kendalanya. Proses pemekaran desa itu ada tahapan yang cukup panjang prosesnya. Untuk kepala desa persiapan saja, ini minimal satu tahun. Kita akan konsultasikan ke pemerintah pusat, apakah memang satu tahun atau memang bisa dikurangi kalau memang desa-nya sudah betul-betul siap,” pungkasnya.
(Vil/Usk)