DoJ dan TikTok Minta Pengadilan Banding AS Segera Pertimbangkan Gugatan

TikTok Banding
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) dan TikTok telah meminta pengadilan banding AS untuk segera menetapkan jadwal untuk mempertimbangkan gugatan hukum terhadap undang-undang baru AS.

Aturan tersebut mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual aset TikTok di AS pada (19/1/2025). Jika tidak, TikTok akan terblokir sepenuhnya di AS.

TikTok, ByteDance, dan sekelompok kreator konten TikTok telah bergabung dengan DoJ dalam meminta Pengadilan Banding AS Distrik Columbia untuk mengambil keputusan pada (6/12/2024).

Mereka juga meminta peninjauan kembali dari Mahkamah Agung jika diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, sekelompok kreator konten TikTok telah mengajukan gugatan untuk memblokir undang-undang yang dapat melarang penggunaan aplikasi tersebut oleh 170 juta warga AS.

Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut memiliki dampak yang besar pada kehidupan warga AS.

Pada pekan lalu, TikTok dan ByteDance juga mengajukan gugatan serupa dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS. Termasuk melanggar perlindungan kebebasan berpendapat yang terjamin oleh Amandemen Pertama.

“Mengingat besarnya jumlah pengguna platform TikTok, masyarakat luas mempunyai kepentingan besar untuk segera menyelesaikan masalah ini,” kata DoJ dan para pembuat petisi TikTok mengutip pada Reuters Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA : Apple Hapus WhatsApp, Threads dari App Store di Tiongkok

Alasan AS blokir TikTok

TikTok menyambut baik jadwal yang dipercepat tersebut dan berharap masalah hukum ini dapat segera diselesaikan.

Undang-undang tersebut tertandatangani oleh Presiden Joe Biden pada 24 April. ByteDance mendapatkan waktu hingga 19 Januari untuk menjual TikTok atau tidak boleh beroperasi di AS.

Pemerintah AS berupaya mengakhiri kepemilikan TikTok oleh China atas alasan keamanan nasional.

Undang-undang ini juga akan melarang toko aplikasi seperti Apple dan Google untuk menyediakan aplikasi TikTok. Pemerintah AS akan melarang layanan TikTok kecuali ByteDance menjual platform tersebut.

Langkah ini muncul karena kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau melakukan mata-mata dengan menggunakan aplikasi tersebut. Undang-undang ini tersahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah terperkenalkan.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pretasan kripto
Pasar Kripto Rugi Rp8,3 Triliun Gegera Peretasan
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
Dianggap Curang, Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas