DoJ dan TikTok Minta Pengadilan Banding AS Segera Pertimbangkan Gugatan

TikTok Banding
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) dan TikTok telah meminta pengadilan banding AS untuk segera menetapkan jadwal untuk mempertimbangkan gugatan hukum terhadap undang-undang baru AS.

Aturan tersebut mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual aset TikTok di AS pada (19/1/2025). Jika tidak, TikTok akan terblokir sepenuhnya di AS.

TikTok, ByteDance, dan sekelompok kreator konten TikTok telah bergabung dengan DoJ dalam meminta Pengadilan Banding AS Distrik Columbia untuk mengambil keputusan pada (6/12/2024).

Mereka juga meminta peninjauan kembali dari Mahkamah Agung jika diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, sekelompok kreator konten TikTok telah mengajukan gugatan untuk memblokir undang-undang yang dapat melarang penggunaan aplikasi tersebut oleh 170 juta warga AS.

Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut memiliki dampak yang besar pada kehidupan warga AS.

Pada pekan lalu, TikTok dan ByteDance juga mengajukan gugatan serupa dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS. Termasuk melanggar perlindungan kebebasan berpendapat yang terjamin oleh Amandemen Pertama.

“Mengingat besarnya jumlah pengguna platform TikTok, masyarakat luas mempunyai kepentingan besar untuk segera menyelesaikan masalah ini,” kata DoJ dan para pembuat petisi TikTok mengutip pada Reuters Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA : Apple Hapus WhatsApp, Threads dari App Store di Tiongkok

Alasan AS blokir TikTok

TikTok menyambut baik jadwal yang dipercepat tersebut dan berharap masalah hukum ini dapat segera diselesaikan.

Undang-undang tersebut tertandatangani oleh Presiden Joe Biden pada 24 April. ByteDance mendapatkan waktu hingga 19 Januari untuk menjual TikTok atau tidak boleh beroperasi di AS.

Pemerintah AS berupaya mengakhiri kepemilikan TikTok oleh China atas alasan keamanan nasional.

Undang-undang ini juga akan melarang toko aplikasi seperti Apple dan Google untuk menyediakan aplikasi TikTok. Pemerintah AS akan melarang layanan TikTok kecuali ByteDance menjual platform tersebut.

Langkah ini muncul karena kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau melakukan mata-mata dengan menggunakan aplikasi tersebut. Undang-undang ini tersahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah terperkenalkan.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.