DoJ dan TikTok Minta Pengadilan Banding AS Segera Pertimbangkan Gugatan

TikTok Banding
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) dan TikTok telah meminta pengadilan banding AS untuk segera menetapkan jadwal untuk mempertimbangkan gugatan hukum terhadap undang-undang baru AS.

Aturan tersebut mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual aset TikTok di AS pada (19/1/2025). Jika tidak, TikTok akan terblokir sepenuhnya di AS.

TikTok, ByteDance, dan sekelompok kreator konten TikTok telah bergabung dengan DoJ dalam meminta Pengadilan Banding AS Distrik Columbia untuk mengambil keputusan pada (6/12/2024).

Mereka juga meminta peninjauan kembali dari Mahkamah Agung jika diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, sekelompok kreator konten TikTok telah mengajukan gugatan untuk memblokir undang-undang yang dapat melarang penggunaan aplikasi tersebut oleh 170 juta warga AS.

Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut memiliki dampak yang besar pada kehidupan warga AS.

Pada pekan lalu, TikTok dan ByteDance juga mengajukan gugatan serupa dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS. Termasuk melanggar perlindungan kebebasan berpendapat yang terjamin oleh Amandemen Pertama.

“Mengingat besarnya jumlah pengguna platform TikTok, masyarakat luas mempunyai kepentingan besar untuk segera menyelesaikan masalah ini,” kata DoJ dan para pembuat petisi TikTok mengutip pada Reuters Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA : Apple Hapus WhatsApp, Threads dari App Store di Tiongkok

Alasan AS blokir TikTok

TikTok menyambut baik jadwal yang dipercepat tersebut dan berharap masalah hukum ini dapat segera diselesaikan.

Undang-undang tersebut tertandatangani oleh Presiden Joe Biden pada 24 April. ByteDance mendapatkan waktu hingga 19 Januari untuk menjual TikTok atau tidak boleh beroperasi di AS.

Pemerintah AS berupaya mengakhiri kepemilikan TikTok oleh China atas alasan keamanan nasional.

Undang-undang ini juga akan melarang toko aplikasi seperti Apple dan Google untuk menyediakan aplikasi TikTok. Pemerintah AS akan melarang layanan TikTok kecuali ByteDance menjual platform tersebut.

Langkah ini muncul karena kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau melakukan mata-mata dengan menggunakan aplikasi tersebut. Undang-undang ini tersahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah terperkenalkan.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menkomdigi Tegaskan Tingkatkan Pengawasan Situs Judi Online
Menkomdigi Tegaskan Tingkatkan Pengawasan Situs Judi Online di Indonesia
Mobil TV Nasional Alami Kecelakaan Parah di Tol Pemalang
Sopir Truk Penabrak Mobil TVOne Terancam 6 Tahun Penjara!
tom lembong korupsi impor gula-4
Status Tersangka Jadi Sorotan, Tom Lembong Bakal Diperiksa Lagi!
Persebaya-Lanjutkan-Tren-Bidik-Kemenangan-Saat-Lawan-PSS-1692691134-27212836
Persebaya Duduki Puncak Klasemen Usai Tumbangkan PSIS Semarang 1-0
DPRD Kota Bandung Umumkan Formasi Lengkap Pimpinan DPRD
DPRD Kota Bandung Umumkan Formasi Lengkap Pimpinan DPRD
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

5

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat