DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Pelanggar Buang Sampah!

[info_penulis_custom]
Sanksi denda buang sampah sembarangan di Cianjur - Instagram DLH Cianjur
Aksi positif dari komunitas Slanker Cianjur. Semoga kegiatan ini menginspirasi banyak pihak untuk turut menjaga kebersihan lingkungan. (Instagram DLH Cianjur)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberlakukan sanksi denda Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sepanjang jalur protokol.

Kepala DLH Cianjur Komarudin menjelaskan, sejak tahun lalu Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang kewajiban pemilahan sampah organik dan nonorganik serta ketentuan waktu pembuangan sampah.

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah dalam kantong berbeda dan membuangnya antara pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Namun, masih banyak yang melanggar,” ujar Komarudin, mengutip Antara, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Komarudin, petugas pengangkut sampah telah beroperasi setiap hari pukul 01.00 hingga 05.00 WIB untuk membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tumpukan sampah yang terlihat pada pagi hari.

“Kami memastikan pengangkutan tuntas sebelum pukul 05.00 WIB agar warga bisa menikmati udara segar tanpa gangguan bau atau pemandangan sampah. Sayangnya, masih ada yang membuang sampah pagi hari sehingga tidak terangkut dan mengotori jalan,” tegasnya.

BACA JUGA

Pedagang Pasar Gedebage Keluhkan Banjir dan Sampah Berserakan Usai Hujan

Pemkot Bandung Alokasikan Dana Rp170 Miliar untuk Tangani Sampah

Untuk menindak pelanggar, DLH akan mengirim surat teguran kepada pihak desa/kelurahan. Ketua RT/RW diminta memberikan peringatan atau langsung menjatuhkan denda Rp500 ribu kepada warga yang kedapatan melanggar.

DLH juga mendorong desa dan kelurahan untuk aktif mengedukasi warga tentang pemilahan sampah sejak dari rumah.

“Dengan pemilahan di tingkat rumah tangga, volume sampah di TPAS Mekarasari bisa berkurang signifikan,” kata Komarudin.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya darurat sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Cianjur.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
GJLS: Ibuku Ibu-ibu
Film Komedi 'GJLS: Ibuku Ibu-ibu' Siap Gebrak Bioskop 12 Juni!
Yura Yunita
Yura Yunita Bongkar Kebaikan Rossa yang Bikin Karier Musiknya Melejit
subsidi motor listrik
Subsidi Motor Listrik 2025 'Tak Jelas', Produsen Resah!
fantasi sedarah cirebon
DP3APPKB Cirebon Sikapi Maraknya Konten Fantasi Sedarah di Platform Digital
Gantikan Jembatan Apung Cijeruk, Pemkab Bandung Bakal Bangun Jembatan Permanen Leuwi Balem
Gantikan Jembatan Apung Cijeruk, Pemkab Bandung Bakal Bangun Jembatan Permanen Leuwi Balem
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Sociedad La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
pernikahan siswa smp smk
Pernikahan Siswa SMP dan SMK di Lombok, Netizen Miris Pertanyakan Mental
Diskon Tarif Listrik 50%
Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.