CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberlakukan sanksi denda Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sepanjang jalur protokol.
Kepala DLH Cianjur Komarudin menjelaskan, sejak tahun lalu Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang kewajiban pemilahan sampah organik dan nonorganik serta ketentuan waktu pembuangan sampah.
“Masyarakat diwajibkan memilah sampah dalam kantong berbeda dan membuangnya antara pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Namun, masih banyak yang melanggar,” ujar Komarudin, mengutip Antara, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Komarudin, petugas pengangkut sampah telah beroperasi setiap hari pukul 01.00 hingga 05.00 WIB untuk membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tumpukan sampah yang terlihat pada pagi hari.
“Kami memastikan pengangkutan tuntas sebelum pukul 05.00 WIB agar warga bisa menikmati udara segar tanpa gangguan bau atau pemandangan sampah. Sayangnya, masih ada yang membuang sampah pagi hari sehingga tidak terangkut dan mengotori jalan,” tegasnya.
BACA JUGA
Pedagang Pasar Gedebage Keluhkan Banjir dan Sampah Berserakan Usai Hujan
Pemkot Bandung Alokasikan Dana Rp170 Miliar untuk Tangani Sampah
Untuk menindak pelanggar, DLH akan mengirim surat teguran kepada pihak desa/kelurahan. Ketua RT/RW diminta memberikan peringatan atau langsung menjatuhkan denda Rp500 ribu kepada warga yang kedapatan melanggar.
DLH juga mendorong desa dan kelurahan untuk aktif mengedukasi warga tentang pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Dengan pemilahan di tingkat rumah tangga, volume sampah di TPAS Mekarasari bisa berkurang signifikan,” kata Komarudin.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya darurat sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Cianjur.
(Aak)