DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Pelanggar Buang Sampah!

Penulis: Aak

Sanksi denda buang sampah sembarangan di Cianjur - Instagram DLH Cianjur
Aksi positif dari komunitas Slanker Cianjur. Semoga kegiatan ini menginspirasi banyak pihak untuk turut menjaga kebersihan lingkungan. (Instagram DLH Cianjur)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberlakukan sanksi denda Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sepanjang jalur protokol.

Kepala DLH Cianjur Komarudin menjelaskan, sejak tahun lalu Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang kewajiban pemilahan sampah organik dan nonorganik serta ketentuan waktu pembuangan sampah.

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah dalam kantong berbeda dan membuangnya antara pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Namun, masih banyak yang melanggar,” ujar Komarudin, mengutip Antara, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Komarudin, petugas pengangkut sampah telah beroperasi setiap hari pukul 01.00 hingga 05.00 WIB untuk membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tumpukan sampah yang terlihat pada pagi hari.

“Kami memastikan pengangkutan tuntas sebelum pukul 05.00 WIB agar warga bisa menikmati udara segar tanpa gangguan bau atau pemandangan sampah. Sayangnya, masih ada yang membuang sampah pagi hari sehingga tidak terangkut dan mengotori jalan,” tegasnya.

BACA JUGA

Pedagang Pasar Gedebage Keluhkan Banjir dan Sampah Berserakan Usai Hujan

Pemkot Bandung Alokasikan Dana Rp170 Miliar untuk Tangani Sampah

Untuk menindak pelanggar, DLH akan mengirim surat teguran kepada pihak desa/kelurahan. Ketua RT/RW diminta memberikan peringatan atau langsung menjatuhkan denda Rp500 ribu kepada warga yang kedapatan melanggar.

DLH juga mendorong desa dan kelurahan untuk aktif mengedukasi warga tentang pemilahan sampah sejak dari rumah.

“Dengan pemilahan di tingkat rumah tangga, volume sampah di TPAS Mekarasari bisa berkurang signifikan,” kata Komarudin.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya darurat sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Cianjur.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Allegri
Drama Bursa Transfer, Allegri Pilih Milan Setelah Gagal Gabung Napoli
Carter Thompson
Hasil Race 1 WorldSSP300 Emilia Romagna 2025: Carter Thompson Tundukkan Rival di Misano
Perbaikan Jalan pantura - Instagram Bupati Karawang Aep Syaepuloh jpg
Jalan Pantura Rusak Parah, Pemkab Karawang Nekat Lakukan Ini
pulau Aceh
Pemprov Klarifikasi soal Kabar Mualem, 'Walk Out' saat Bahas Polemik Laut Aceh
kebakaran cianjur
Kompor Mainan Picu Kebakaran di Cianjur, 4 Rumah dan Masjid Hangus
Berita Lainnya

1

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

2

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

3

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
Timnas Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Indonesia Tundukkan Iran, Amankan Peringkat Kelima
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.