DKPP Terima 124 Pengaduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2022, Terbanyak di Desember

Penulis: Budi

(Foto: Web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Desember 2022 menjadi momen, di mana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima pengaduan terbanyak terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Tercatat, sepanjang Desember ini, sebanyak 44 dari 124 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP secara keseluruhan, masuk ke DKPP.

“Jadi selama periode tahun ini itu DKPP sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar itu adalah di Desember, di Desember ada 44 pengaduan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Sebanyak 113 diverifikasi administrasi, dan 37 pengaduan hasil verifikasi administrasi, berhenti prosesnya. Kemudian, 77 pengaduan diverifikasi materiil, dan terdapat 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss.

Lebih lanjut, sebanyak 49 pengaduan yang lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara.

Sementara itu, 44 pengaduan masuk Desember 2022, terdapat beberapa catatan, di antaranya, pengaduan baru diterima, proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan.

Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materiil (perbaikan materiil oleh pengadu sebanyak 1 pengadu, dan proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan.

Heddy kembali mengingatkan bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017), di mana terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pasal tersebut.

Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017 menyebutkan dua tugas DKPP, yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Kedua, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 Kota Bogor Diperpanjang, Segera Daftar Sekarang

Tugas DKPP tersebut dibekali dengan empat kewenangan (Pasal 159 ayat (2) UU 7/2017), yaitu, memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau alat bukti lain.

Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan terakhir, memutus pelanggaran kode etik.

Sementara itu DKPP berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Menegakkan kaidah atau norma etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.

Bersikap netral, pasif, dan tidak tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi. Dan, menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
maxresdefault
BWF Gelar Piala Dunia AirBadminton Pertama di UEA
Clara Shinta
Umumkan Menikah, Clara Shinta Kini Punya Nama Baru Pemberian Ustaz Terkenal!
kunjungan pm malaysia-1
Prabowo Sambut Hangat Kedatangan PM Malaysia
Finalis MasterChef Malaysia
Eks Finalis MasterChef Divonis 34 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan ART
Suyou
Hero Suyou Mulai Jarang Dipakai di MLBB S37, Kenapa Ya?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.