JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melangsungkan kegiatan yang bertajuk Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor Pusat DJP pada Jumat (26/7/2024), yang dihadiri oleh Dirjen Pajak pada masanya, wajib pajak, pemangku kepentingan, dan media massa.
Dalam acara tersebut, DJP memberikan penghargaan kepada wajib pajak grup yang berkontribusi besar, pemangku kepentingan, dan media massa pendukung Reformasi Pajak.
BACA JUGA: Bangun Sinergi, Kanwil DJP Jabar Gelar FGD Penegakan Hukum Pajak
Berikut daftar penerima Penghargaan Hari Pajak 2024:
A. Grup Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023
- Grup Djarum – Robert Budi Hartono
- Grup Adaro – Garibaldi Thohir
- Grup Bayan Resource – Low Tuck Kwong
- Grup Indofood – Anthoni Salim
- Grup Sinarmas – Indra Widjaja
- Grup Gudang Garam – Susilo Wonowidjojo
- Grup Indika Energy – Hapsoro
- Grup MedcoEnergi – Ir. Arifin Panigoro
- Grup Musim Mas – Bachtiar Karim
- Grup Wings – Ir. Eddy William Katuari
- Grop Trakindo – Rachmat Mulyana Hamami
- Grup Agung Sedayu – Susanto Kusumo
- Grup CT Corp – Chairul Tanjung
- Grup Harum Energy – Lawrence Barki
- Grup Triputra – Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
- PT Pertamina (Pesero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
B. Badan/Lembaga Internasional dan Otoritas Pajak Negara Lain
- Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT)
- Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera)
- Australian Taxation Office (ATO)
- Deutsche Gesellschaft Für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH
- Asian Development Bank (ADB)
- Agence Française de Développement (AFD)
- Japan International Cooperation Agency (JICA)
- Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD)
- World Bank
- National Tax Agency Japan (NTA)
- National Tax Service Korea (NTS)
- International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD)
- International Monetary Fund (IMF)
- European Business Chamber of Commerce (EuroCham) Indonesia
C. Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain Pendukung Reformasi Pajak (ILAP)
- Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik – Otoritas Jasa Keuangan
- Departemen Keuangan – Bank Indonesia
- Badan Reserse Kriminal – Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Staf Ahli Kelembagaan Kementerian Investasi/BKPM
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil – Kementerian Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Imigrasi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Pusat Polisi Militer – Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Ombudsman Republik Indonesia – Yeka Hendra Fatika
D. Media Massa
- SCTV
- Kompas
- DDTC News
- Bisnis Indonesia
- ANTARA
- Kumparan
- Investor Daily
- Pajak.com
- CNN Indonesia
- Tempo
“Pada malam hari ini, kami telah mengumpulkan sejumlah Wajib Pajak grup besar. Mungkin banyak dari bapak dan ibu bertanya mengapa yang dikumpulkan tidak nama Wajib Pajak. Hal ini dilakukan karena terinspirasi dari film Agak Laen sehingga perlunya sesuatu yang berbeda ketika terus melakukan perubahan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.
Secara prinsip, kata Suryo, yang dilakukan DJP terkait momen tersebut adalah mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak benar-benar hadir untuk negara.
“Dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” tambah Suryo.
Dalam kesempatan itu, Suryo Utomo juga menjelaskan perjalanan Reformasi Pajak. Perjalanan yang dimulai tahun 1983 tersebut telah melewati berbagai fase penting terkait kondisi global, penerapan kebijakan perpajakan, hingga milestone penerimaan pajak.
Kondisi global yang mewarnai perjalanan DJP di antaranya adalah krisis moneter tahun 1998 dan krisis global tahun 2008.
Penerapan kebijakan perpajakan yang pernah diambil pemerintah antara lain Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga yang terkini adalah pemadanan NIK dan NPWP.
Di akhir paparannya, Suryo Utomo juga menerangkan terkait pembangunan sistem administrasi perpajakan. Dengan sistem administrasi perpajakan yang powerful, diharapkan nantinya dapat memunculkan transparansi serta governance yang lebih baik.
(Aak)