JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan telah menunaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Dwi menyebutkan, wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” jelas Dwi melalui keterangan tertulisnya, SEnin (6/5/2024).
Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
BACA JUGA: Kanwil DJPb Jabar 1 Laporkan Kinerja APBN Regional Tahun 2024
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.
“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.
Sebagai penutup, Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
(Budis)