BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terdakwa kasus pemeran film porno, Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).
Hasil dari putusan tesebut Siskaeee ungkap rasa kapok tak ingin lagi melakukan hal tersebut.
Sebelumnya putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Siskaeee mengaku kapok dan tidak ingin berurusan dengan hukum lagi karena masalah serupa.
“Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali,” kata Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).
Siskaeee, yang bernama asli Fransisca Chandra Novitasari, berjanji akan lebih selektif dalam memilih pekerjaan ke depannya.
“Semoga ke depannya, Siska cari tahu dulu sebelum milih pekerjaan,” tuturnya.
BACA JUGA : Buntut Kasus Film Porno, Siskaeee Sidang Vonis Hari Ini
Siskaeee menjadi terdakwa atas kasus film porno yang diproduksi oleh Irwansyah atau Kelas Bintang. Ia bersama belasan orang lainnya yang ditahan, terancam 10 tahun pidana dan atau denda Rp 5 miliar.
Meskipun divonis lebih ringan, Siskaeee tetap harus menjalani masa hukuman di penjara. Namun, ia merasa lega karena tidak harus mendekam bertahun-tahun di sana.
(Hafidah Rismayanti/Budis)