BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Keputusan Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjuk Grace Natalie, tokoh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai salah satu Staf Khusus Presiden (Stafsus Presiden) telah mengejutkan publik.
Terkait hal ini, muncul tudingan bahwa gaji Grace Natalie sebagai Stafsus Presiden akan berasal dari pajak yang rakyat bayarkan. Beberapa netizen bahkan menduga bahwa gaji Grace bisa mencapai Rp50 juta.
Sebenarnya, asumsi netizen tersebut tidak salah. Seorang Stafsus Presiden memang bisa menerima gaji hingga Rp51 juta.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden. Gaji tersebut mencakup gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Namun, perlu iangat bahwa Grace belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena pada saat itu ia belum menjabat sebagai pejabat pemerintahan.
Namun, ketika ia mulai menjalankan tugasnya sebagai Stafsus Presiden. Ia akan wajib untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA : Jokowi Angkat Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden
Grace memiliki latar belakang sebagai jurnalis sebelum terjun ke dunia politik. Ia pernah meraih penghargaan sebagai Anchor of the Year 2008 dan Runner Up Jewel of the Station 2009 versi blog News Anchor Admirer.
Suaminya, Kevin Osmond, adalah seorang CEO perusahaan Printerous yang bergerak dalam bidang percetakan. Dengan demikian, Grace tidak perlu khawatir dengan kebutuhan hidupnya.
Publik akan terus memantau perkembangan terkait gaji dan kekayaan Grace Natalie seiring dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Stafsus Presiden.
(Hafidah Rismayanti/Budis)