BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap 7 pengedar narkotika berbagai jenis dalam periode bulan Maret hingga Mei 2024. Dari ketujuh tersangka, polisi berhasil mengamankan 23,9 Kg barang bukti narkotika.
Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan memusnahkan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan pada hari ini, Kamis 13 Juni 2024.
“Jumlah barang bukti dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka sebanyak 23,932,6 gram, hampir 24 Kg,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast Kamis 13 Juni 2024.
Jules mengungkapkan, polisi menangkap 7 tersangka berdasarkan 6 laporan yang masuk ke Ditresnarkoba Polda Jabar. Lima dari 7 tersangka berinisial L, AA, AT, LS, HG.
“Diamankan di berbagai tempat dengan jumlah barang bukti berbeda,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Jasad dalam Toren, Diduga Bandar Narkoba Panik
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hingga 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya
(Cesar/Usk)