Dito Mahendra Dikabarkan Diringkus Bareskrim di Luar Jakarta

Dito Mahendra
Dito Mahendra. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan berhasil menangkap buronan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra yang kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan April 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, ketika ditanyakan kabar tersebut menjawab dengan meminta doa untuk kelancaran perjalanannya kembali ke Jakarta.

“Mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta,” kata Djuhandhani, Jumat (8/9/2023).

Dikabarkan penangkapan Dito Mahendra terjadi di luar wilayah Jakarta. Penyidik sedang dalam perjalanan kembali ke Jakarta usai kabar penangkapan tersebut tersiar.

Djuhandhani tidak mengelak saat jawabannya terkait kabar penangkapan Dito Mahendra diartikan benar telah dilakukan penangkapan dan dipublikasikan media. Dia menjawab dengan memberikan stiker jempol sebagai tanda setuju.

BACA JUGA: Soal Ujaran Kebencian ke Jokowi, Bareskrim Cecar Rocky Gerung 47 Pertanyaan

“Ok,” tulis Djuhandhani, melansir Antara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Dito Mahendra yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Adapun penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hut PDIP
Tanpa Undang Prabowo, HUT PDIP ke-52 Digelar Hari Ini
ahok diperiksa KPK
Ahok Diperiksa KPK Sebagai Saksi Selama 1 Jam
basavareddy-champaignch-2024
Nishesh Basavareddy Jadi Petenis Termuda AS yang Lolos Semifinal Turnamen ATP
Kriteria UMKM Masuk Penghapusan Piutang Macet
Cek, Kriteria UMKM Masuk Penghapusan Piutang Macet
Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif
Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Link Live Streaming Real Madrid vs RCD Mallorca Piala Super Spanyol 2025 Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Benarkah Akun Anonim dan Second Account Merupakan Simbol Kemunafikan?

5

Resmi, Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Periode 2025-2030
Headline
Pagar Laut di Tangerang
KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Real Madrid Hadapi Barcelona di Laga Final Piala Super Spanyol
Tekuk Mallorca 3-0, Real Madrid Hadapi Barcelona di Laga Final Piala Super Spanyol 2024/25
West Ham United akan Tunjuk Graham Potter Jadi Pelatih Baru
West Ham United akan Tunjuk Graham Potter Jadi Pelatih Baru
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 10 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.