BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 70 saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Diketahui, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
Menurut Harli, bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara itu, kini berada dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum ada tersangka terkait kasus tersebut.
“Oleh karenanya, kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” kata Harli di Kejagung Senin (10/2/2025).
Sementara itu, tim penyidik melakukan penggeledahan pada di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin ini.
Di antaranya, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Kemudian, dari penggeledahan, penyidik menyita lima dus dokumen hingga 15 unit handphone.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Harli.
Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum.
BACA JUGA: Kejagung Geledah Kantor Anak Buah Bahlil: Ditjen Migas Kementerian ESDM
Dalam penyelidikan kasus tata kelola migas ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas elpiji yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas dalam kasus ini.
“Contohnya, yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas elpiji. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” kata Harli.
“Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya lagi.
(Kaje/Budis)