Ditjen Migas ESDM Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 70 Saksi

ESDM korupsi minyak mentah-1
(FIN)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa  70 saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Diketahui, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).

Menurut Harli, bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara itu, kini berada dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum ada tersangka terkait kasus tersebut.

“Oleh karenanya, kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” kata Harli di Kejagung Senin (10/2/2025).

Sementara itu, tim penyidik melakukan penggeledahan pada di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin ini.

Di antaranya, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Kemudian, dari penggeledahan, penyidik menyita lima dus dokumen hingga 15 unit handphone.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Harli.

Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum.

BACA JUGA: Kejagung Geledah Kantor Anak Buah Bahlil: Ditjen Migas Kementerian ESDM

Dalam penyelidikan kasus tata kelola migas ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas elpiji yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas dalam kasus ini.

“Contohnya, yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas elpiji. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” kata Harli.

“Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya lagi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menu Makan Bergizi Gratis Akan Diganti Pangan Lokal, Jagung dan Sagu jadi Pilihan
Menu Makan Bergizi Gratis Akan Diganti Pangan Lokal, Jagung dan Sagu jadi Pilihan
Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Tembus 2 Juta Per Gram
Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Tembus 2 Juta Per Gram
APK Paslon Cabup Cawabup Tasikmalaya Ditertibkan
APK Paslon Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Ditertibkan
Samsat Soreang Hadirkan Pelayanan Prioritas
Samsat Soreang Hadirkan Pelayanan Prioritas
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Real Madrid
Arsenal Permalukan Real Madrid 2-1 di Santiago Bernabeu
Inter Milan
Inter Milan Tetap Lolos ke Semifinal Meski Ditahan Imbang Bayern Munchen 2-2
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 17 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.