SEMARANG,TM.ID: Ditemukan kasus surat suara ditempel secarik kertas bergambar palu arit di salah satu TPS di Tangerang, Jawa Tengah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang pun memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Hanya saja, pihaknya enggan menanggapi terlalu jauh atas temuan surat suara ditemper kertas bergambar palu arit tersebut.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom beralasan, pihakny alebih fokus ke pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami fokusnya kan lebih kepada pemungutan suara, penghitungan surat suara, kemudian surat suara sah atau tidak sah,” kata Henry, seperti dilansir Antara, Kamis (15/2/2024).
Menurutnya, ada konsep kerahasiaan, di mana tidak boleh ada intervensi atau aktivitas mengintip segala aktivitas di dalam proses pemberian hak pilih di bilik suara.
Henry menolak jika pihaknya dikatakan kecolongan dengan kejadian surat suara tertempel gambar yang dikenal sebagai lambang PKI tersebut.
Sebab, pihaknya fokus terhadap pelayanan pemilih, khususnya mekanisme pembacaan surat suara sah atau tidak sah.
BACA JUGA: Real Count Data KPU Ngaco, Bawaslu Curigai Sirekap Tak Akurat
Surat suara itu menjadi tidak sah karena terdapat lebih dari satu coblosan atau lubang dari bekas staples, baik di dalam maupun di luar kolom.
Secara konteks, kata dia, perlakuannya sama, misalnya surat suara yang ditempel gambar-gambar, melampirkan kertas lain di surat suara, atau mencorat-coret surat suara yang membuat surat surat suara menjadi tidak sah.
Sebelumnya, petugas TPS 3 Kelurahan Pandansari, Semarang, Jawa Tengah, mendapati surat suara Pemilu 2024 yang ditempeli secarik kertas bergambar palu arit saat penghitungan suara, Rabu (14/2).
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pandansari Dedi Taruna mengatakan bahwa kertas bergambar lambang palu arit tersebut ditempel dengan menggunakan staples di surat suara Pemilu Presiden RI.
(Aak)