Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Lewat Medsos

Penulis: Budi

thr riau
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PEKANBARU,TM.ID : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengungakapkan, pihaknya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriyah atau pada 10 April 2023, baik secara fisik maupun melalui media sosial (medsos).

“Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jl. Pepaya No. 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, kata dia, juga melalui media sosial, yakni di Fanspage Facebook: https://www.facebook.com/Dinastenagakerjadantransmigrasiprovriau/ dan juga Instagram: @disnaker.provriau.

Ia mengatakan pengaduan juga bisa disampaikan ke mail: disnakertrans@riau.go.id. Posko pengaduan juga bisa disampaikan ke kantor Disnaker kabupaten/kota se-Riau.

Dengan demikian, katanya, keberadaan posko pengaduan dapat menampung aspirasi karyawan dengan harapan hak-hak pekerja dapat dibayarkan jika mereka sudah berhak mendapatkan THR.

“Pekerja yang merasa berhak mendapatkan THR namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, maka bisa segera melapor pada H-7 Lebaran ke kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya No. 57-59 Pekanbaru,” katanya.

BACA JUGA: Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat H-7 Hari Raya Keagamaan

Imron mengatakan prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

“Selain itu prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka,” katanya.

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika perusahaan tidak membayar hak pekerja berupa THR itu berdasarkan laporan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya akan menghubungi dulu manajemen perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru dibuat panggilan.

“Kalau pihak perusahaan masih belum memenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan ijin perusahaan,” pungkasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon
Pascapenetapan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Tiga Kali Putus Nyambung, Achmad Jufriyanto Beruntung Bisa Cicipi 3 Gelar Bersama Persib
Tiga Kali Putus Nyambung, Achmad Jufriyanto Beruntung Bisa Cicipi 3 Gelar Bersama Persib
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.