Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Lewat Medsos

thr riau
(web)

Bagikan

PEKANBARU,TM.ID : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengungakapkan, pihaknya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriyah atau pada 10 April 2023, baik secara fisik maupun melalui media sosial (medsos).

“Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jl. Pepaya No. 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, kata dia, juga melalui media sosial, yakni di Fanspage Facebook: https://www.facebook.com/Dinastenagakerjadantransmigrasiprovriau/ dan juga Instagram: @disnaker.provriau.

Ia mengatakan pengaduan juga bisa disampaikan ke mail: disnakertrans@riau.go.id. Posko pengaduan juga bisa disampaikan ke kantor Disnaker kabupaten/kota se-Riau.

Dengan demikian, katanya, keberadaan posko pengaduan dapat menampung aspirasi karyawan dengan harapan hak-hak pekerja dapat dibayarkan jika mereka sudah berhak mendapatkan THR.

“Pekerja yang merasa berhak mendapatkan THR namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, maka bisa segera melapor pada H-7 Lebaran ke kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya No. 57-59 Pekanbaru,” katanya.

BACA JUGA: Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat H-7 Hari Raya Keagamaan

Imron mengatakan prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

“Selain itu prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka,” katanya.

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika perusahaan tidak membayar hak pekerja berupa THR itu berdasarkan laporan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya akan menghubungi dulu manajemen perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru dibuat panggilan.

“Kalau pihak perusahaan masih belum memenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan ijin perusahaan,” pungkasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekonomi Lesu, Prabowo Harus Bangun Kepercayaan Rakyat Lewat Reshuffle Kabinet
Ekonomi Lesu, Prabowo Harus Bangun Kepercayaan Rakyat Lewat Reshuffle Kabinet
Honor of Kings
Chano, Hero Marksman Baru Honor of Kings, Resmi Rilis 5 April!
Chelsea
Menang Derby London, Enzo Antar Chelsea ke Zona Liga Champions
Real Madrid
Manchester City Siap Tikung Real Madrid untuk Dapatkan William Saliba
Lokasi diskon spbu pertamina Bandung
Daftar Lokasi SPBU Pertamina di Bandung yang Sediakan Diskon Mudik Lebaran 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

4

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi

5

Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Headline
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Begini Sikap Pemerintah RI atas Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Begini Sikap Pemerintah RI atas Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Satu Orang Korban Longsor Jalur Cangar-Pacet Jatim Ditemukan Meninggal
Satu Orang Korban Longsor Jalur Cangar-Pacet Jatim Ditemukan Meninggal
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.