Disnaker Sebut Brandoville Studios Langgar UU Ketenagakerjaan

eskploitasi karyawan perusahaan animasi
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perusahaan animasi Brandoville Studios disebut terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan dugaan pelanggaran itu terbukti usai pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan korban.

“Dalam hal ini perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (17/9).

Hari menjelaskan salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Brandoville Studios yakni terkait dengan pembayaran upah pegawai. Ia menyebut perusahaan milik Cherry Lai itu terbukti tidak membayarkan insentif lembur yang dilakukan para karyawan.

“Adanya tidak pidana ketenagakerjaan berupa tidak dibayarkannya upah lembur,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Brandoville Studios juga diduga mempunyai perusahaan serupa yang tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Hari menambahkan dengan adanya pelbagai temuan itu pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi ke tahap penyidikan. Selain itu, pihaknya juga akan turut menggandeng pihak Polda Metro Jaya.

“Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Hari.

Sebelumnya informasi soal dugaan kekerasan dan eksploitasi itu diketahui viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar disebutkan peristiwa itu menimpa mantan karyawan berinisial CS dan dilakukan bosnya yakni CL dan suaminya, KL.

BACA JUGA: Buntut Kasus Eksploitasi Karyawan Perusahaan Animasi, 3 Saksi Diperiksa

Masih dalam unggahan itu, korban menceritakan dirinya mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pemilik perusahaan. Kini perusahaan tempat korban bekerja dikabarkan sudah tutup. Namun, mantan bos korban itu disebut telah membuka perusahaan baru.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.