BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perusahaan animasi Brandoville Studios disebut terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan dugaan pelanggaran itu terbukti usai pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan korban.
“Dalam hal ini perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (17/9).
Hari menjelaskan salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Brandoville Studios yakni terkait dengan pembayaran upah pegawai. Ia menyebut perusahaan milik Cherry Lai itu terbukti tidak membayarkan insentif lembur yang dilakukan para karyawan.
“Adanya tidak pidana ketenagakerjaan berupa tidak dibayarkannya upah lembur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Brandoville Studios juga diduga mempunyai perusahaan serupa yang tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Hari menambahkan dengan adanya pelbagai temuan itu pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi ke tahap penyidikan. Selain itu, pihaknya juga akan turut menggandeng pihak Polda Metro Jaya.
“Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Hari.
Sebelumnya informasi soal dugaan kekerasan dan eksploitasi itu diketahui viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar disebutkan peristiwa itu menimpa mantan karyawan berinisial CS dan dilakukan bosnya yakni CL dan suaminya, KL.
BACA JUGA: Buntut Kasus Eksploitasi Karyawan Perusahaan Animasi, 3 Saksi Diperiksa
Masih dalam unggahan itu, korban menceritakan dirinya mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pemilik perusahaan. Kini perusahaan tempat korban bekerja dikabarkan sudah tutup. Namun, mantan bos korban itu disebut telah membuka perusahaan baru.
(Kaje/Usk)