BANDUNG,TM.ID: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lakukan sosialisasi pengosongan parkir on street di kawasan GOR Saparua, tepatnya di ruas Jalan Ambon dan Banda.
Pelaksana harian (Plh) Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan pihaknya untuk menertibkan lokasi parkir yang mengganggu ketertiban lalu lintas di kawasan GOR Saparua.
“Yang paling memungkinkan, mensosialisasikan kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas olahraga di seputaran GOR Saparua, sekaligus menjajaki lokasi alternatif sebagai lahan parkir,” kata Ricky Gustiadi, Rabu (10/1/2024).
BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Tutup Dua Area Parkir Liar Eks Gedung Palaguna
Menurutnya, lokasi parkir di Jalan Banda dan Jalan Ambon. Nantinya akan dialihkan ke lahan parkir milik Graha Pos Indonesia di Jalan Banda, dan Pelti Jawa Barat di Jalan Ambon dengan skema pengaturan.
“Kita akan coba giring atau diarahkan ke lahan parkir Graha Pos untuk yang Jalan Banda. Untuk lahan parkir di Jalan Ambon, kita coba arahkan ke lahan parkir di Pelti Jabar di Jalan Ambon. Ini paling memungkinkan, dan kita akan koordinasi,” ucapnya.
Tak hanya itu, Ricky menambahkan, kebijakan pengosongan lahan parkir di ruas Jalan Banda dan Ambon mulai berlaku besok, Kamis 11 Januari 2024. Pihaknya akan memantau sekaligus menindak bagi mereka yang melanggar.
“Kita akan melakukan pengawasan setiap hari, seperti hari ini kita langsung awasi sekaligus sosialisasi. Apabila nanti ada yang membandel, nanti kita akan tertibkan. Kita gunakan SOP, dan pengendara akan kita arahkan ke lahan parkir resmi,” ujarnya.
(Rizky Iman/Budis)