JAKARTA, TM.ID: Menteri BUMN, Erick Thohir buka suara soal kabar korupsi yang dilakukan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero).
Erick Thohir mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak secara hukum tersangka.
“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Erick dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (30/4/2023).
“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” Erick Thohir menambahkan.
BACA JUGA: Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi!
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) TBK, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (30/4/2023).
“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” sambung Ketut.
Lebih lanjut, kata Ketut, uang yang dicairkan digunakan untuk membayar utang-utang proyek fiktif perusahaan.
“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelas Ketut.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Inspektorat Minta Pejabat Eselon IV Biak Mengisi LHKPN
(Saepul/Dist)