BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.
Pada Kamis (18/9/2025), penyidik KPK memanggil dua saksi, yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 hingga sekarang, Hilman Latief, serta Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Nasrullah Jasam tercatat datang sekitar pukul 08.48 WIB, sedangkan Hilman Latief tiba pada pukul 10.22 WIB. Sebelumnya, pada 8 September 2025, Hilman sudah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Pemeriksaan itu menyoroti pelaksanaan ibadah haji, termasuk SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan yang dialokasikan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Kami sedang mengecek, apakah memang bisa pengaturan terbitnya SK (Surat Keputusan Menteri Agama) ini usulan dari bawah, bottom up, atau dari pihak para travel agent (agensi perjalanan haji) yang kemudian mengusulkan 50 persen dan 50 persen dengan tawaran seperti apa, atau ini juga memang ada top down dari atasannya,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).
Kronologi Kasus
KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meski sampai sekarang belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam prosesnya, KPK sudah memeriksa sejumlah orang, mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, hingga kantor Ditjen PHU Kemenag.
Inti dugaan korupsi ini terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Sesuai undang-undang, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tambahan kuota 20.000 jemaah pada 2024 justru dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga:
Masyarakat Menanti Keberanian KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Khalid Basalamah Disebut Bocorkan Materi Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga ada kolusi antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan skema pembagian 50:50 tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana terkait penerbitan SK 130 Tahun 2024. Bahkan, agen travel diduga mendapat keuntungan besar dari pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler ke kuota haji khusus.
(Virdiya/Aak)