Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Gelapkan Dana Investasi Konser TWICE?

Direktur Mecimapro Penggelapan Dana Konser TWICE
Ilustrasi konser. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup K-Pop TWICE.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21,” kata Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Reonald menuturkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli terkait kasus tersebut. Sementara itu, tersangka Fransiska telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses tahap II, yakni pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi,” ucap dia.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam proyek penyelenggaraan konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Dalam kerja sama tersebut, MIB diketahui menginvestasikan dana dalam jumlah besar. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan konser itu justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain.

Baca Juga:

BLACKPINK Buka Tur Dunia di Seoul, Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah November Nanti!

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp8,32 T!

Kedua pihak sempat menempuh jalur damai, di mana MIB mengirimkan surat somasi yang meminta pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak promotor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.

Akhirnya, MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City