Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Gelapkan Dana Investasi Konser TWICE?

Direktur Mecimapro Penggelapan Dana Konser TWICE
Ilustrasi konser. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup K-Pop TWICE.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21,” kata Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Reonald menuturkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli terkait kasus tersebut. Sementara itu, tersangka Fransiska telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses tahap II, yakni pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi,” ucap dia.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam proyek penyelenggaraan konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Dalam kerja sama tersebut, MIB diketahui menginvestasikan dana dalam jumlah besar. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan konser itu justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain.

Baca Juga:

BLACKPINK Buka Tur Dunia di Seoul, Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah November Nanti!

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp8,32 T!

Kedua pihak sempat menempuh jalur damai, di mana MIB mengirimkan surat somasi yang meminta pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak promotor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.

Akhirnya, MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun